Perangi Covid 19: Nekat Resepsi Nikah Terancam Pidana Penjara
Polri memastikan petugas di lapangan akan membubarkan setiap kegiatan pengumpulan atau kerumunan massa menyusul adanya bencana
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Pegiat peradilan tersebut mendesak agar pelaksanaan peradilan di pengadilan dapat ditunda untuk sementara waktu demi meminimalisasi potensi penyebaran virus corona yang lebih luas.
Anggota koalisi, Julius Ibrani mengatakan, Sekretaris MA sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran guna mencegah penyebaran virus corona. Namun, surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Maret tersebut dinilai kurang menunjukkan ketegasan MA dalam mencegah penyebaran virus coorna.
"SE Sekma ini mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan seperti biasa," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020). "Persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19," ujar dia.
Sejumlah pengadilan yang masih menggelar persidangan di tengah wabah virus corona di antaranya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sepanjang Senin kemarin, ada empat persidangan digelar di pengadilan tersebut. (tribun network/ilh/kompas.com/coz)