Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut 2020 Ditunda
Lumanauw berharap dengan adanya penundaan ini harus berdoa kepada Tuhan yang kita imani sesuai dengan agama kita percaya.
Penulis: | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID -- Akibat virus Corona (Covid-19), wilayah kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara yang bakal menggelar Pilkada harus melakukan penundaan tahapan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara mengeluarkan surat edaran penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Bupati dan wakil bupati Minut.
Sesuai keputusan Keputusan KPU Nomor179/PL.02-Kpt/01/KPU/III2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Minut mengambil langkah pencegahan virus Covid-19.
Ketua KPU Minut Stella Runtu melalui Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Hendra Lumanauw mengatakan, KPU Minut melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPU Minut dan penyelenggara adhock.
“Sesuai dengan keputusan Nomor: 60/PL.02-Kpt/7106/KAB/III/2020 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka ada beberapa tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut 2020 bakal ditunda,” kata Lumanauw, Senin (23/3/2020).
Lumanauw berharap dengan adanya penundaan ini harus berdoa kepada Tuhan yang kita imani sesuai dengan agama kita percaya.
“Kita berdoa kepada Tuhan agar kita dijauhkan dari ancaman virus yang menakuti. Sehingga Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik,” katanya.(fer)
• Gadis Cantik Asal Manado Termotivasi Model Victoria Secret
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tahapan-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-minut-2020-ditunda.jpg)