Gosip Artis
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Suami Karen Pooroe Tak Ditahan, Polisi Beberkan Alasannya
Polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Suami Karen Pooroe ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Meski berstatus tersangka, Arya Claproth hingga kini belum ditahan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menegaskan, pihaknya tidak bisa menahan tersangka Arya Satria Claproth.
Sebab, kata Galih, pasal yang dijerat polisi terhadap Arya di bawah lima tahun penjara.
"Ya, perlu saya sampaikan juga, karena ancamannya itu di bawah lima tahun, jadi bukan pasal pengecualian juga, jadi kita tidak bisa menahan, prosedurnya seperti itu," kata Galih saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/3/2020).
Di sisi lain, polisi telah memanggil Arya pada Kamis pekan lalu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Namun demikian, kata Galih, Arya tidak bisa hadir lantaran ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kami panggil untuk hari Kamis yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa, menyampaikan secara tersurat dari pengacara yang bersangkutan untuk memohon waktu untuk bisa hadir ke sini," ucapnya.
Untuk pemeriksaan selanjutnya pascastatusnya dinaikkan menjadi tersangka, Polrestabes Bandung menjadwalkan kembali pemeriksaan Arya pada pekan depan.
"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kita sampaikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.
Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
Dituding Pernah Dirawat di RS Jiwa, Begini Tanggapan Arya Satria Claproth
Saat menjelaskan perasaannya kala kehilangan sang anak, Zefania, Arya mengungkap jika dirinya sempat dituding pernah masuk rumah sakit jiwa.
Namun terang-terangan Arya membantah tudingan tersebut.
Malah, ia balik menantang pihak yang menudingnya.
Kematian Zefania Carina, putri Karen Pooroe, masih meninggalkan duka mendalam.
Putri dari penyanyi jebolan Indonesian Idol itu meninggal pada usia 6 tahun.
Banyak berita bertebaran mengenai meninggalnya Zefania Carina.
Baik pihak Karen ataupun Arya Satria Claproth, keduanya bersitegang mengungkap sebab kematian sang putri.
Disebut pernah mendapat perawatan di rumah sakit jiwa, Arya Satria Claproth pun memberi tanggapan.
"Di dalam masa seperti ini, yang megang kebenarannya adalah saya," ungkap Arya dengan mata berkaca, dilansir Grid.ID dari kanal Youtube Esge Entertainment (28/2/2020).
Ia menyebut, masa terakhir yang dilalui sang putri adalah bersama dirinya.
"Yang berada terakhir kali bersama Zefi itu saya, bukan mereka," tambahnya.
Arya juga mengungkap bagaimana pihak Karen yang berprasangka buruk dengan menyebutnya pernah masuk rumah sakit jiwa.
Menanggapi hal ini, Arya pun memberikan tantangan bagi pihak sang istri.
Ia menyatakan tidak akan ada berkas tentang dirinya dirawat di rumah sakit tersebut.
"Kepolisian, pengadilan, silakan datang ke rumah sakit tersebut. Dan saya jamin, pengadilan tidak akan menemukan file saya," ungkapnya.
Arya juga memberikan tantangan untuk menggunakan lie detector dalam membuktikan kebenaran ini.
Tak segan-segan, ia bahkan rela sampai dihukum mati jika ketahuan berbohong.
"Dan kalau saya bohong, silakan pakai lie detector (alat pendeteksi kebohongan), hukum mati saya kalau saya pernah dirawat di sana selama 4 tahun," timpalnya.
Penuh emosi, Arya pun kembali menegaskan bagi pihak kepolisian dan pengadilan untuk memeriksa kembali berkasnya di rumah sakit Dharmawangsa.
"Panggil kepolisian, panggil pengadilan, suruh cek rumah sakit Dharmawangsa. Pernah nggak saya dirawat 4 tahun di sana? Supaya Anda tidak mengira saya membunuh anak saya!" ungkapnya.
"Udah cukup ya, pihak sana dapat panggung banyak! Udah cukup! Karena ini urusannya soal nyawa. Soal nyawa anak saya," pungkasya.
TONTON JUGA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Arya Satria Claproth Terkait Dugaan KDRT" dan di Grid.id dengan judul Dituding Pernah Mendapat Perawatan di Rumah Sakit Jiwa Selama 4 Tahun, Arya Satria Claproth Beri Tantangan untuk Gunakan Lie De