Gosip Artis
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Suami Karen Pooroe Tak Ditahan, Polisi Beberkan Alasannya
Polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
Namun terang-terangan Arya membantah tudingan tersebut.
Malah, ia balik menantang pihak yang menudingnya.
Kematian Zefania Carina, putri Karen Pooroe, masih meninggalkan duka mendalam.
Putri dari penyanyi jebolan Indonesian Idol itu meninggal pada usia 6 tahun.
Banyak berita bertebaran mengenai meninggalnya Zefania Carina.
Baik pihak Karen ataupun Arya Satria Claproth, keduanya bersitegang mengungkap sebab kematian sang putri.
Disebut pernah mendapat perawatan di rumah sakit jiwa, Arya Satria Claproth pun memberi tanggapan.
"Di dalam masa seperti ini, yang megang kebenarannya adalah saya," ungkap Arya dengan mata berkaca, dilansir Grid.ID dari kanal Youtube Esge Entertainment (28/2/2020).
Ia menyebut, masa terakhir yang dilalui sang putri adalah bersama dirinya.
"Yang berada terakhir kali bersama Zefi itu saya, bukan mereka," tambahnya.
Arya juga mengungkap bagaimana pihak Karen yang berprasangka buruk dengan menyebutnya pernah masuk rumah sakit jiwa.
Menanggapi hal ini, Arya pun memberikan tantangan bagi pihak sang istri.
Ia menyatakan tidak akan ada berkas tentang dirinya dirawat di rumah sakit tersebut.
"Kepolisian, pengadilan, silakan datang ke rumah sakit tersebut. Dan saya jamin, pengadilan tidak akan menemukan file saya," ungkapnya.
Arya juga memberikan tantangan untuk menggunakan lie detector dalam membuktikan kebenaran ini.