Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Jadi Tersangka Kasus KDRT, Suami Karen Pooroe Tak Ditahan, Polisi Beberkan Alasannya

Polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
Arya Satria ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Suami Karen Pooroe ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Meski berstatus tersangka, Arya Claproth hingga kini belum ditahan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menegaskan, pihaknya tidak bisa menahan tersangka Arya Satria Claproth.

Sebab, kata Galih, pasal yang dijerat polisi terhadap Arya di bawah lima tahun penjara.

"Ya, perlu saya sampaikan juga, karena ancamannya itu di bawah lima tahun, jadi bukan pasal pengecualian juga, jadi kita tidak bisa menahan, prosedurnya seperti itu," kata Galih saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/3/2020).

Di sisi lain, polisi telah memanggil Arya pada Kamis pekan lalu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Namun demikian, kata Galih, Arya tidak bisa hadir lantaran ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan.

"Kami panggil untuk hari Kamis yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa, menyampaikan secara tersurat dari pengacara yang bersangkutan untuk memohon waktu untuk bisa hadir ke sini," ucapnya.

Untuk pemeriksaan selanjutnya pascastatusnya dinaikkan menjadi tersangka, Polrestabes Bandung menjadwalkan kembali pemeriksaan Arya pada pekan depan.

"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kita sampaikan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.

Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

Dituding Pernah Dirawat di RS Jiwa, Begini Tanggapan Arya Satria Claproth

Saat menjelaskan perasaannya kala kehilangan sang anak, Zefania, Arya mengungkap jika dirinya sempat dituding pernah masuk rumah sakit jiwa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved