15 Negara yang Berlakukan Lockdown Karena Pandemi Virus Corona
Istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara
TRIBUNMANADO.CO.ID - Virus corona yang menyebabkan Covid-19, telah menyebar ke berbagai wilayah di dunia.
Sejumlah negara mengambil kebijakan lockdown untuk menghindari penyebaran virus ini.
Dalam kamus Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.
Sementara itu, Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, Selasa (3/3/2020), mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.
Lockdown dapat digunakan untuk merujuk pada apa saja dari karantina suatu wilayah.
Keputusan lockdown atau penguncian bisa dibuat di tingkat kota, maupun negara.
Berikut ini sejumlah negara yang telah memberlakukan lockdown terkait dengan penyebaran wabah virus corona:
1. China

Dilansir dari Business Insider, negara ini menerapkan karantina terbesar dalam sejarah manusia dalam upaya pengendalian virus.
Setidaknya penguncian diberlakukan di 16 kota pada akhir Januari.
Sementara pada puncaknya karantina berlaku di 20 provinsi dan wilayah menurut The Wall Street Journal.
Penguncian pertama berlaku di Wuhan pada 23 Januari.
Selanjutnya China mengunci 15 kota lain. Negara ini mencatat ada 3.261 kematian akibat virus corona.
2. Italia

Lockdown nasional berlaku mulai 10 Maret. Setidaknya 60 juta warga berada dalam penguncian tersebut.