Tangkal Virus Corona
VIDEO Detik-detik Anggota DPRD Tolak Cek Kesehatan dan Marahi Petugas Dinkes saat Pulang Kunker
Tak pandang bulu, setiap pejabat pemerintahan pun diwajibkan melakukan pengecekan kesehatan secara berkala.
Tim Dinkes yang merasa bingung dan tak tahu harus menjawab apa akhirnya hanya bisa menundukkan kepala.
Tak pelak, aksi ngamuk anggota DPRD Blora yang menolak diperiksa kesehatannya viral dan ramai dibicarakan netizen di media sosial Facebook.
Mengutip Kompas.com, aksi mengamuk anggota DPRD Blora ini telah dibenarkan oleh Koordinator LSM Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Eko Arifianto dan Perwakilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Ari Prayudhanto.
Kedua aktivis masyarakat ini membenarkan bahwa aksi marah-marah dalam video tersebut adalah respons dari beberapa anggota DPRD Blora yang menolah diperiksa kesehatannya oleh tim medis Dinkes.
Lebih lanjut, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, berdasarkan informasi yang dihimpun para awak media, sejumlah anggota DPRD Blora yang baru pulang kunker ini minta dipindahkan ke RSPUD Cepu.
Namun ketika rombongan tim medis Dinkes Blora menunggu di halaman depan RSUD Cepu, bus pengangkut anggota dewan tak kunjung datang.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman (P3PLP) Dinkes Blora, Edi Sucipto sejumlah anggota DPRD itu telah diperiksa kesehatannya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, keempat belas anggota dewan yang menolak cek kesehatan menunjukkan suhu tubuh yang normal dan tidak ada keanehan.
"Meski demkian, kami sudah memeriksa 14 orang yang datang dari Lombok. Hasilnya aman, suhu tubuh normal.
Untuk yang belum diperiksa, kami akan datangi rumahnya masing-masing," tandas Edi Sucipto.
Diketahui, kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Blora ke Lombok dilaksanakan selama 4 hari terhitung sejak Senin (16/03/2020).
Dari 45 anggota di DPRD Blora, 37 di antaranya mengikuti kunjungan kerja ke Lombok.
Beberapa anggota bahkan mengajak serta istri dan anak-anaknya.
Tujuan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Blora kali ini untuk studi banding alat kelengkapan dewan (AKD) non komisi.
(*)