Antisipasi Virus Corona
Supermarket di Kotamobagu Wajib Taati Aturan Antisipasi Corona
Pemilik toko, swalayan dan supermarket di Kota Kotamobagu, wajib mengikuti sekira lima aturan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19)
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilik toko, swalayan dan supermarket di Kota Kotamobagu, wajib mengikuti sekira lima aturan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Sekretaris Daerah Kotamobagu Ir Sande Dondo MT Jumat (20/3/2020) mengatakan Pemkot telah mengeluarkan surat edaran nomor 003/SETDA-KK/392/III/2020, tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19 di Kota Kotamobagu
"Dimana dalam edaran tersebut, setidaknya ada lima aturan yang harus diikuti setiap pemilik tempat usaha," ucapnya.
• BREAKING NEWS, Satu Anggota Polres Bolsel Terindikasi Covid-19, Kapolres: Dia Masih Berstatus PDP
Ia menjelaskan, pertama pemilik, karyawan dan pengunjung wajib mengikuti prosedur mencuci tangan dengan sabun antiseptik guna meminimalkan penyebaran kuman dari tangan ke badan dan benda lain yang berpotensi menjadi carrier
"Kemudian pemilik Usaha wajib menyediakan fasilitas mencuci tangan dan pengering tangan sekali pakai di pintu masuk atau di tempat yang mudah diakses oleh pemilik, karyawan maupun pengunjung," ujarnya
Pemilik tambah dia, juga wajib melakukan penyemprotan cairan desinfektan di dalam dan luar bangunan setiap hari.
• UPDATE, Wakapolres Bolsel Ungkap Hasil Pemeriksaan Anggota yang Terindikasi Virus Corona
• TERBARU 369 Pasien Positif Corona di Indonesia, 32 Meninggal tapi 17 Sembuh, Sudah di 17 Provinsi
"Di sisi lain, pelaku usha juga wajib membersihkan dan menyikat lantai,dinding toilet dengan menggunakan sabun antiseptik dan dilengkapi dengan fasilitas kebersihan terpadu seperti tempat sabun dan lap pengering," jelas Dondo
Dan terakhir paparnya, pemilik toko juga diminta mengangkat sampah secara berkala, sekurang-kurangnya empat kali sehari. (drp)