Bapenda Sulut
Olvie Atteng: Pelayanan Pajak Kendaraan Sabtu Besok Tutup, Silahkan Bayar Melalui Fasilitas Online
Demi mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka pelayanan pajak kendaraan bermotor pada, Sabtu (21/03/2020), ditiadakan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Demi mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka pelayanan pajak kendaraan bermotor pada, Sabtu (21/03/2020), ditiadakan. Hal ini diutarakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, Olvie Atteng SE MSi, Jumat (20/03/2020).

Hanya Olvie mengatakan, meski pelayanan pada hari Sabtu atau Weekand Banking ditiadakan, namun pelayanan pajak kendaraan bermotor secara online tetap bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak. '' Jadi pembayaran pajak tetap bisa melalui E-Samsat via ATM Bank Sulutgo maupun aplikasi Samsat Online Nasional via ATM M-Banking Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan lainnya.
Terkait tak adanya pelayanan pada Sabtu, 21 Maret 2020, Kepala Bapenda Sulut meminta setiap UPTD PPD (Samsat) yang ada di Sulawesi Utara memberitahukan dengan cara menempelkan pengumuman di depan Kantor Samsat, Sosmed dan wadah lainnya. ''Sekali lagi tidak adanya pelayanan ini berlaku di 10 UPTD Samsat dan Kantor Samsat Pembantu lainnya, '' ujarnya.
Sekadar diketahui metode pembayaran secara online terbagi dua; Pertama, pembayaran melalui teller, ATM, M-Banking Bank SulutGo dengan menggunakan kode bayar yang didapatkan melalui download aplikasi ''Info Pajak Kendaraan Sulut'' di playstore.

Kedua, Samolnas yaitu Samsat Online Nasional yang pelayanannya melalui ATM, M-Banking Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan lainnya. Aplikasi Samolnas juga bisa di download melalui playstore.
Terkait hal ini Kepala UPTD Samsat Manado, Herlina Karepu mengatakan, pihaknya telah mengumumkan melalui media, menempel pengumuman bahwa tidak ada pelayanan pada Sabtu (21/03/2020) di depan Kantor Samsat Manado dan melalui media sosial (medsos).

''Sekali lagi kami meniadakan pelayanan pada Sabtu besok demi menunjang Social Distancing yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo dan ditindaklanjuti Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Tapi pelayanan kepada masyarakat melalui fasilitas online bisa dilakukan, '' ujar Karepu menambahkan.
