Kamis, 14 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Selesai Penyidikan, KPK Serahkan Berkas Penyidikan Kasus Suap Bupati Solok ke PN Padang

Ali mengatakan, Yamin saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 K4 Cabang KPK.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidikan pemilik grup PT Dempo Bangun Bersama (DBD), Muhammad Yamin Kahar telah diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yamin Kahar terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek Jembatan Ambayan di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Peran Yamin Kahar adalah menyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segera menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Padang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Ali mengatakan, Yamin saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 K4 Cabang KPK.

"Dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari terhitung 19 Maret 2020 sampai 7 April 2020," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka.

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp 460 juta dari Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.

Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp 25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp 315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp 775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp 460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp 315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Penyuap Bupati Solok Selatan ke PN Padang.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved