News
Penjelasan Dirut BPJS Terkait Pembiayaan Masyarakat Pasien Virus Corona
BPJS Kesehatan tidak menanggung adalah pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengenai pembiayaan terhadap masyarakat yang dirawat karena virus corona. Begini penjelasan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) No HK.01.07/Menkes/104/2020, saat ini seluruh penanganan virus corona yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) dibiayai Kementerian Kesehatan.
"Jadi intinya, negara telah memastikan penjaminan pembiayaan untuk wabah virus corona, yaitu ditanggung pemerintah," kata Fahmi Idris melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/3/2020).
Sementara itu BPJS Kesehatan tidak ikut menanggung pembiayaan karena pada Perpres No 82/2018 Pasal 52 Huruf O, BPJS Kesehatan tidak menanggung adalah pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
"BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," ucap Fahmi.
Melihat wabah virus corona yang berbeda dengan bencana alam dan bersifat masif dengan kecepatan persebaran yang tinggi BPJS Kesahatan bisa ikut membantu.
Namun kata Fahmi perlu adanya diskresi khusus agar aturan Pasal 52 Huruf O bisa diterobos, misalnya dengan diterbitkan instruksi khusus dari presiden atau peraturan presiden.
"Bisa dengan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," ungkap Fahmi.
Nantinya BPJS Kesehatan akan melakukan sistem reimburse atau penagihan ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah.
"Yang pasti, fasilitas kesehatan ada 'loket' untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan," kata Fahmi.
Kemudian karena situasinya wabah maka inpres atau perpres yang diterbitkan akan memiliki batas waktu atau terbatas karena ada tujuan tertentu.
Fahmi menegaskan kesiapan BPJS Kesehatan untuk ikut siaga dalam penanganan virus corona ini juga sejalan dengaan arahan Presiden agar semua pihak ikut terlibat dalam penanganan virus yang menyerang bagian saluran pernafasan ini.
"Peran baru BPJS Kesehatan ini, sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu dan bersatu. Semua ini untuk Indonesia Raya," pungkas Fahmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan BPJS Kesehatan Diminta Ikut Tanggung Biaya Pasien Virus Corona
https://m.tribunnews.com/kesehatan/2020/03/19/tanggapan-bpjs-kesehatan-diminta-ikut-tanggung-biaya-pasien-virus-corona?page=all