Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Antisipasi Virus Corona

Ini Surat Edaran Bupati Minut untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

Antisipasi dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Bupati Minut Vonnie Panambunan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Antisipasi dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Minut.

ASN Fungsional Umum, Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pejabat Eselon IV diberikan mandat, melaksanakan tugas atau pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH), mulai 18 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Sementara, pejabat eselon II (dua), yakni sekretaris daerah, asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta pejabat eselon III (tiga) yakni kepala bagian, camat, sekretaris dinas dan badan, kepala bidang, dan lurah, tetap melaksanakan tugas kedinasan, dengan masuk kantor sesuai dengan jam kerja.

Gaji PNS 2020, Mulai Gaji Golongan I hingga Golongan IV Bandingkan Gaji Karyawan Swasta Sesuai UMP

ASN di RSUD Maria Walanda Maramis dan Puskesmas se-Minut, melaksanakan fungsi pelayanan medis, diatur pimpinan masing-masing.

Hal ini tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Serta Pendidikan Dan Pelatihan Minut, Nomor 800/BKPP/368/III-2020, tanggal 18 Maret 2020, perihal penyesuaian sistem kerjs ASN di lingkup pemerintah kabupaten Minahasa Utara.

"Surat BKPP ini, sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 19 tahun 2020, tanggal 16 Marer 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah. Serta surat edaran bupati Minahasa Utara nomor 83/BMU/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang pengawasan dan imbaun bagi warga Minut untuk mengantisipasi dan memberikan perlindungan terhadap penyebaran covid -19," jelas Bupati Minut, DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh, Kamis (19/3/2020).

TERBARU Penyebaran Virus Corona Makin Meluas, Jokowi Instruksikan Tes Massal Covid-19

Penegasan lain, selama jam kerja, ASN melaksanakan tugas dari tempat tinggal, standby untuk melaksanakan tugas dan arahan dari pimpinan. Untuk keadaan mendesak, ASN yang kerja dari rumah dapat dipanggil ke kantor.

Selama bekerja dari rumah, ASN dan THL dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan, kecuali dalam keadaan mendesak.

ASN dan THL dimintakan menunda kegiatan rapat dan pertemuan lainnya, yang menghadirkan banyak orang, kecuali penyelenggaraan rapat yang bersifat prioritas dengan memperhatikan jarak aman peserta rapat.

Surat penegasan ini dibenarkan Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Minut Chresto F Palandi SSTP MSi.(fer)

Bulan April, Sulut United Pindah Lokasi Latihan ke Lapangan Sea

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved