Kasus Novel Baswedan
Agenda Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Sementara ini, Djumyanto mengatakan, dua saksi terlebih dahulu yang dipanggil pada persidangan berikutnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum terhadap pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terus berproses.
Kini sudah masuk pada tahap persidangan.
Sejumlah jadwal sidang kasus tersebut disusun.
Hari ini Kamis 19 Maret 2020 sudah dilaksanakan sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Ini agenda sidang selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim, Djumyanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yudha Yahya untuk mengikuti persidangan kedua yang digelar, Kamis (2/4/2020) mendatang.
Menurut Djumyanto, agenda berikutnya adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Atas dasar itu, kedua orang tersebut diminta hadir dalam persidangan berikutnya.
"Kita sepakati dulu 2 saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan," kata Djumyanto saat memimpin sidang di PN Jakut.
Sementara ini, Djumyanto mengatakan, dua saksi terlebih dahulu yang dipanggil pada persidangan berikutnya.
Sedangkan saksi lainnya bisa menyusul pada sidang berikutnya.
"Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang harus dihadirkan adalah saksi korban dan saksi pelapor dulu. Majelis hakim meneliti saksi Eko Yulianto sampai dengan saksi Muhammad Rifki Novian adalah mereka yang pada saat kejadian hanya menolong. Jadi keterangan tidak terlalu banyak nanti bisa satu sesi persidangan bisa panggil 4," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung kedua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Adapun pembacaan dakwaan dibacakan secara terpisah oleh JPU.