Seorang Pria Menusuk Ayah Kandung Saat Bertengkar dengan Ibunya
Seorang pria berinisial HR (20), harus berurusan dengan hukum. Rabu 18 Maret 2020, ia ditangkap lantaran menusuk ayah kandungnya di bagian leher.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial HR (20), harus berurusan dengan hukum.
Rabu 18 Maret 2020, ia ditangkap lantaran menusuk ayah kandungnya di bagian leher, dada dan perut.
"Terduga pelaku, yang merupakan anak kandung korban sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Gusti Muhammad Taufik, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (17/3/2020) sekitar 22.00 WIB.
Saat itu, korban Ruslan Kamil terlibat pertengkaran mulut dengan istrinya Saudiah.
Di tengah pertengkaran mulut itu, datang anak mereka HR, yang secara tiba-tiba menusuk korban di bagian leher, dada dan perut.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah melakukan penusukan, HR melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pontianak," ujar Donny.
Saat ini, kepolisian masih mendalami motif dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pelaku HR.
"Pelakunya masih kita periksa dan dalami," pungkas Donny.
• Starbucks Indonesia Gunakan Cara ini Untuk Mencagah Virus Corona
Fakta Kasus Video Porno Siswi MTs yang Disebar Pacar,
Kasus video porno live siswi di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tasikmalaya tengah diselidiki Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (18/3/2020).
Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan beberapa orang saksi termasuk korban, diketahui rekaman adegan porno lewat video call WhatsApp itu dilakukan suka sama suka bersama mantan pacar korban selama ini.
"Setelah menerima keterangan laporan dari orangtua korban kemarin, adegan video (porno) itu dilakukan atas dasar suka sama suka dengan mantan pacarnya," jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (18/3/2020) sore.
Meski demikian, Kepolisian akan memburu pelaku sekaligus mantan pacar korban yang telah sengaja menyebarkan konten porno dan diduga telah melanggar Undang-undang ITE.
"Tetap saja ini masuk unsur dan kasusnya masih dalam pendalaman," ujar Dadang.
Direkam tanpa sepengetahuan korban
Hari ini, tambah Dadang, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk meminta keterangan dari saksi korban itu sendiri.
Adapun pelaku sesuai keterangan saksi, diduga telah secara sengaja menyebarluaskan video adegan porno korban via video call yang sengaja selama ini direkam tanpa sepengetahuan korban.
"Identitas pelaku sebagaimana keterangan korban berinisial E."
"Namun, sesuai keterangan korban nomor dan akun media sosial-nya sudah diketahui. Kita masih mendalami kasus ini," tambah Dadang.
Selanjutnya, pihaknya pun tengah mengumpulkan bukti-bukti video rekaman korban yang telah disebar luaskan oleh pelaku selama ini.
Selain itu, pihaknya pun tengah memeriksa beberapa orang saksi lagi terkait kasus ini terutama teman-teman pelaku yang selama ini mengetahui penyebaran video porno korban.
"Kita juga terus menambahkan keterangan-keterangan saksi lainnya. Sampai sekarang, kita juga menunggu bukti-bukti video dari pihak pelapor," pungkasnya.
Korban diperas
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video pornonya selama ini.
Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook sebelas bulan lalu.
Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan porno sesuai arahan pelaku laiknya aktris porno melalui video call WhatsApp.
Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan porno oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.
Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.
Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350.000 dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.
"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku."
"Korban juga diancam keluarganya akan disantet oleh pelaku. Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan porno korban selama ini," ungkap Ato.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Tikam Ayah Kandung karena Bertengkar dengan Ibunya".