Satuan Polisi Pamong Praja Minsel Razia Siswa-sisiwi Yang Keluyuran di Pusat Perbelanja
Razia ini dilakukan menindaklanjuti perintah yang dikeluarkan oleh Bupati Christiany Eugenia Paruntu bagi Sat Pol PP Minsel.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masa libur 14 hari yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa-siswi untuk belajar mandiri di rumah masing-masing ternyata tak dimanfaatkan secara baik.
Dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Minahasa Selatan, didapati ada puluhan siswa-sisiwi dari tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama 'keluyuran' di tempat-tempat perbelanjaan.
Razia ini dilakukan menindaklanjuti perintah yang dikeluarkan oleh Bupati Christiany Eugenia Paruntu bagi Sat Pol PP Minsel.
Perintah itu terkait kesiaagaan pencegahan dan pengendalian virus corona di daerah ini.
Kasat Pol PP Minsel Henri Palit yang memimpin razia ini mengatakan siswa-siswi yang terjaring diberikan arahan supaya mereka tak lagi keluar rumah saat masa libur.
"Kami juga mendapati ada ada anak sekolah yang jalan-jalan dengan orangtuanya. Saat itu juga kami minta supaya anak mereka belajar mandiri di rumah," kata Henri Palit.
Razia dilakukan di pusat perbelanjaan Pasar 54 Amurang dan sejumlah supermarket.
Henri Palit mengatakan razia ini akan terus dilakukan sampai masa liburan berakhir 30 Maret 2020.
"Saya minta juga kepada orangtua supaya bisa mengawasi anak mereka belajar mandiri di rumah. Aturan ini harus ditaati," ujar dia.
• UPDATE Jumlah Positif Virus Corona Meningkat, Ada Rincian Tambahan 55 Pasien Covid-19