Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik 2020

Program Mudik Gratis 2020 Berpeluang Ditiadakan, Bagaimana Nasib Pemudik?

Hanya saja, permasalahan mudik gratis bukan berarti bisa meniadakan mudik karena masyarakat bisa saja kembali ke kendaraan pribadi.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS.COM
Mudik gratis 2020 berpotensi ditiadakan. Bagaimana nasib pemudik? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meluasnya wabah virus corona di Indonesia, program Mudik Gratis 2020 berpeluang ditiadakan.

Bagaimana nasib para pemudik?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan meniadakan program Mudik 2020 menyusul diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020.

"Kalau program mudik gratis itu di diskusi kita sih potensi ditiadakan. Jadi enggak ada sama sekali," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Hanya saja, permasalahan mudik gratis bukan berarti bisa meniadakan mudik karena masyarakat bisa saja kembali ke kendaraan pribadi.

"Kalau misalnya ini ditiadakan, artinya kan masyarakat pasti menghindari penggunaan angkutan umum, kan. Nanti akan menggunakan kendaraan pribadi," katanya.

Pihaknya hingga kini masih terus mempertimbangkan kebijakan yang tepat terkait mudik Lebaran 2020.

Mudik gratis lebaran 2020 berpotensi ditiadakan. Bagaimana nasib pemudik?
Mudik gratis lebaran 2020 berpotensi ditiadakan. Bagaimana nasib pemudik? (TRIBUNNEWS.COM)

Hal itu termasuk untuk mengikuti program pemerintah menekan penyebaran virus corona.

"Ini yang mohon dipertimbangkan karena bicara untuk ini, bukan bicara menyangkut masalah penyebaran saja, tapi apakah kita bisa menahan terkait masalah yang orang tidak mudik," tambahnya.

Diketahui, perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2020.

Sedangkan persiapan pelaksanaan angkutan mudik sudah mulai ancang-ancang jauh sebelum memasuki waktu arus mudik.

Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Ilustrasi - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) tengah melakukan uji kelayakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Lebak Bulus, Jakarta (1/8/2013). Pengecekan uji kelayakan kendaraan mudik Lebaran dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan terhadap para pemudik.
Ilustrasi - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) tengah melakukan uji kelayakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Lebak Bulus, Jakarta (1/8/2013). Pengecekan uji kelayakan kendaraan mudik Lebaran dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan terhadap para pemudik. (Warta Kota/adhy kelana)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved