Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka Sirait Sebut Pembunuhan Siswi SMP di Asahan Sebagai Kejahatan Luar Biasa: Jangan Damai

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait mengapresiasi langkah cepat dan tepat Kapolres Asahan

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat berkunjung ke rumah korban di desa Parbangunan Sei Loba, Asahan Selasa 17/03. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait mengapresiasi langkah cepat dan tepat Kapolres Asahan dalam mengungkap tragedi kematian NS (15) siswi SMP di Asahan.

"Demi keadilan hukum khususnya bagi keluarga korban, atas nama Komnas Perlindungan Anak. Saya minta tidak ada pihak-pihak yang mencoba menawarkan damai terhadap tragedi kemanusiaan NS ini," katanya

"Harus diingat bahwa tragedi kematian Novita Sari Simbolon di desa ini merupakan kejahatan luar biasa," tambah Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media setelah bertemu dengan Kapolres Asahan pada Selasa 17 Maret 2020

Dalam keterangan persnya, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto menyatakan bahwa ketiga centeng petugas keamanan kebun PT CSI tersangka pembunuh NS 14 tahun alias Piliang pantas dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Kita jerat ketiga tersangka dengan pasal 340 yakni hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"ungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto pada acara konferensi pers Kamis 12/03 di mapolres Asahan.

Kapolres Asahan menuturkan bahwa ketiga centeng kebun PT. CSI tersebut masing-masing bernama Rolling Siregar (44) warga Dusun 3 Desa Sepaham, Daniel Amri Damanik (38) warga Dusun 2 Desa Selama dan Syahrial Halawa (54) warga desa Parbangunan.

Mereka menyimpan sakit hati kepada korban, karena korban sudah berulangkali dilarang untuk tidak mengambil brondolan sawit. Namun, korban tetap melakukannya.

Ketiga pelaku menghabisi nyawa korban yang masih SMP dengan cara mencekik, pemukul dengan batu, dan pelepah sawit.

Awalnya tersangka tidak mengaku. Namun karena kejelian petugas dan keterangan saksi-saksi maka tersangka ditangkap.

Kasus ini berawal dari warga Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menemukan mayat pada Senin 9 Maret 2020.

Saat ditemukan jasad wanita muda itu dalam kondisi ditutupi pelepah kelapa sawit.

Informasi yang diperoleh, siswa SMP ini sebelumnya sudah dicari keluarganya sejak Minggu 8 Maret 2020.

Kapolsek Sei Kepayang AKP Zulham mengatakan, NS terakhir bertemu keluarganya saat dia permisi untuk mencari brondolan sawit sekitar pukul 16.00.

Saat itu korban pergi mengendarai sepeda motor Yamaha Vision, NS tak kunjung pulang.

Kemudian orangtua bersama abang korban melakukan pencarian ke lokasi kebun sawit sebut Zulham.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved