Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Video Penganiayaan Viral di FB, 3 Siswi SMP di Bitung Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Pihak kepolisian Polres Bitung melalui tim Resmob Sat Reskrim, mengamankan tiga gadis yang masih berusia remaja karena terlibat kasus tindak pidana

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tiga siswi SMP diamankan Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak kepolisian Polres Bitung melalui tim Resmob Sat Reskrim, mengamankan tiga gadis yang masih berusia remaja karena terlibat kasus tindak pidana di muka umum, yakni melakukan kekerasan.

Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo menyampaikan, peritiwa kekerasan dilakukan oleh ketiga orang gadis yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di daerah Bungalou, Kelurahan Pakadoodan Bitung.

"Aksi kekerasan dilakukan para pelaku ketika pulang sekolah. Memakai seragam pramuka, aksi mereka sempat direkam temannya hingga viral di media sosial (medsos) facebook (FB)," kata Kapolres Bitung melalui AKP Taufik Arifin SHut SIK Kasat Reskrim Polres Bitung, Selasa (17/3/2020).

Mantan Kapolsek Tikala Manado menguraikan, ketiga orang pelaku NC (13), KM (13) dan TP (12) melakukan kekerasan kepada korban FM (13) di tempat kejadian perkara (TKP) depan Cafe Lucky Seven pada Jumat (13/3/2020) pukul 12.30 wita.

Dalam rekaman video yang beredar, aksi kekerasan yang ditonton oleh sejumlah pelajar SMP berlangsung hingga di dalam Cafe itu.

Tribun Manado Gelar Sosialisasi Terkait Virus Covid-19, Ini Penjelasan Dokter Soal Corona

Membuat penjaga Cafe berusaha melerai aksi kekerasan yang dilakukan tiga orang kepada 1 orang.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda tepatnya di rumah mereka masing-masing, atas laporan orangtua korban dalam laporan polisi nomor LP/214/III/2020/Res-Btg tanggal 13 Maret 2020.

"Mereka kami tangkap pada Senin (16/3/2020) kemarin pukul 17.30 wita," tambahnya.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh belakang, kepala dan korban sempat jatuh ke aspal karena pukulan dan tendangan para pelaku.

50 Orang di Iran Meninggal Karena Virus Corona, Negara Tetangga Tutup Perbatasan Dengan Iran

Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak menerima ucapan korban Lonte (perempuan jalang yang di lontarkan kepada pelaku NC dan TP).

Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung sementara korban dan orangtuanya, dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku melanggar pasal 80 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP," urainya.

Sementara itu dari informasi yang di rangkum Sat Reskrim Polres Bitung, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (12/3) di sekolah pelaku NC lewat di depan ruang kelas korban FM.

Kapolda Pimpin Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin Potolo

Saat itu korban mengatakan kata lonte kepada pelaku.

Namun pelaku NC tidak menanggapi dengan berjalan terus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved