Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona di Indonesia

Penyebar Hoaks Virus Corona Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Ringan atau tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya, tergantung dari hasil persidangan.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
tribunnews
Hantam Hoaks 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan meningkatnya kasus virus corona di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan,

seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.

Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana,

dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun)," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). (Kompas.com)

Ringan atau tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya, tergantung dari hasil persidangan.

"Nanti tergantung hakim yang memutus perkara," kata dia.

Sejauh ini, tambahnya, sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan informasi palsu soal virus corona.

Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci.

Kasus penyebaran hoaks yang diketahuinya berada di Kalimantan Timur, Banten, dan lainnya.

Beberapa modus

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/3/2020), ada lima orang tersangka yang ditetapkan karena menyebarkan hoaks.

Kelima tersangka itu ditangkap dalam dua hari. 

Mereka dijerat Pasal 14 dan 15 UU ITE.

Rinciannya, satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Barat, dan dua kasus di Kalimantan Timur.

Modusnya berbeda-beda. Pertama, ada yang menyebarkan informasi mengenai

seorang warga negara asing terjangkit virus corona dan mengimbau masyarakat agar menjauhi WNA tersebut.

Ada pula yang menyebarkan video tentang penanganan pasien flu dan pilek,

tetapi diberi narasi bahwa pasien tersebut diduga terjangkit virus corona.

Menanggapi maraknya hoaks di media sosial,

Argo mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.

Diketahui, penyebaran virus corona di seluruh dunia telah menembus 152 negara.

Seiring dengan itu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari virus yang awalnya menyebar di Kota Wuhan, China, tersebut juga semakin banyak.

Melansir dari peta penyebaran Covid-19, Coronavirus COVID-19 Global Cases by John Hopkins CSSE, hingga Selasa (17/3/2020) pagi, jumlah pasien yang sembuh tercatat sebanyak 78.939 orang.

Sementara itu, jumlah kasus virus corona di seluruh dunia telah mencapai 181.562 kasus dengan korban meninggal sebanyak 7.138 orang.

Indonesia mulai mengonfirmasi kasus positif virus corona sejak 2 Maret 2020.

Hingga Senin (16/3/2020), sudah ada 134 orang yang terinfeksi, delapan sembuh dan lima orang meninggal dunia.

Sumber: Kompas.com
Tautan:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/17/121703965/polri-penyebar-hoaks-corona-bisa-kena-uu-ite-terancam-6-tahun-penjara?page=all#page3

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved