Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Cegah Virus Corona, ASN dan THL Bitung Bekerja dari Rumah

Setelah pihak sekolah diliburkan, guna mengantisipasi dan mengatasi Covid-19 atau virus Corona, kini Pemerintah Kota Bitung mengeluarkan lagi edaran

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kolase / Istimewa
Albert Sergius Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung dan Steven Suluh Kepala BKPSDM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah pihak sekolah diliburkan, guna mengantisipasi dan mengatasi Covid-19 atau virus Corona, kini Pemerintah Kota Bitung mengeluarkan lagi surat edaran.

Surat edaran itu menindak lanjuti edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan.

"Jadi mulai hari ini, ASN dan tenaga harian lepas (ASN) di lingkungan Pemkot Bitung bekerja dari rumah masih-masih," kata Albert Sergius, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Selasa (17/3/2020).

Dalam surat edaran wali kota Bitung nomor 008/108/WK tentang pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19) di lingkungan Pemkot Bitung, ada 7 poin yang dibuat.

Diduga Alami Kelainan Jiwa, Anak Tega Melakukan Ini Terhadap Ayah Kandung

Surat itu sudah ditujukan kepada wakil wali kota, sekretaris daerah, para asiten dan staf ahli, para kepala perangkat daerah atau unit kerja dan pimpinan BUMD di lingkungan Pemkot Bitung.

Namun surat edaran ini tidak berlaku ke semua ASN, untuk yang levelnya di atas seperti eselon 2 dan 3 tetap masuk kantor seperti biasanya.

"Nah, pejabat eselon 2 dan 3, menerapkan sistem jadwal kerja kepada ASN dan THL. Dalam mengemban tugas di rumah harus dilaporkan update perkembangan melalui WAG, serta standby sewaktu-waktu apabila diperlukan," jelasnya.

Manajemen Persipura Genjot Pemasangan Lampu dan Pengecetan Menara di Klabat Manado

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Max J Lomban, pemberlakuan ASN dan THL bekerja dari rumah mulai berlaku Selasa (17/3) sampai (31/3) dan akan efektif kembali bekerja tanggal 1 April 2020.

"Berlaku mulai Selasa (17/3)- (31/3) atau 14 hari sesuai kebutuhan kalau ada perkembangan lain diperpanjang," tambah Steven Suluh Kepala Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Bitung.

Pemerintah kota Bitung juga menunda kegiatan dan dan kegiatan lainnya yang menghadirkan banyak orang, serta menunda perjalanan dinas luar daerah yang tidak begitu penting dan mendesak.

"Untuk fingger print untuk absensi datang dan pulang kantor dan pembayaran TPP di bulan Maret dibayarkan berdasarkan daftar hadir yang dilaporkan oleh kepala perangkat daerah," kata dia.(crz)

Begini Kondisi Pasien yang Sempat Positif Covid-19 di Manado, Sudah Negatif, Tapi Ada Penyakit Lain

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved