Keroyok Sopir Angkot, Dua Pemuda di Manado Ditangkap di Belakang Kantor Gubernur
Kedua pria ini, ditangkap di belakang Kantor Gubernur Sulut, Sabtu (14/3/2020) malam, dan digiring ke Mapolsek Malalayang.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Lipan Polsek Malalayang, terpaksa menangkap dua lelaki berinisial MM alias Burik (20) warga Kelurahan Karombasan, Kecamatan Wanea, dan CT alias Bota (19) warga Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang.
Kedua pria ini, ditangkap di belakang Kantor Gubernur Sulut, Sabtu (14/3/2020) malam, dan digiring ke Mapolsek Malalayang.
Diketahui, mereka berdua ditangkap, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /96/ II/2020/ SULUT/SPKT/SEK.MALALAYG tanggal 22 februari 2020.
Dimana, ke dua tersangka, melakukan pengeroyokan terhadap sopir angkot bernama Endro Palar (19) warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lipan Polsek Malalayang dibawa pimpinan Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu, melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Alhasil, kedua tersangka, berhasil ditangkap di belakang kantor Gubernur dengan tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya, ke dua tersangka dibawa ke Mapolsek Malalayang, untuk diproses lanjut.
"Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan penyidik, setelah itu, dijebloskan dalam sel tahanan, untuk proses lanjut," tegas Pasaribu. (Juf)
• Ditinggal Suami untuk Selamanya, Intan RJ Berusaha Tegar: Kamu yang Tenang, Aku Jaga Anak-anak
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: