Ajang O2SN Batal Digelar, Libur Siswa SD dan SMP di Bolmong Masih Menanti Instruksi
"Ajang O2SN belum bisa diadakan," kata dia. Untuk sekolah SD dan SMP, ujar dia, pihaknya masih menanti instruksi apakah akan diliburkan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kegiatan 02SN di Bolmong yang rencananya dibuka pada Senin pagi, batal dilaksanakan, gara-gara virus corona.
Kadis Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta mengatakan, hajatan tersebut batal karena pihaknya mengikuti imbauan Bupati Bolmong mengenai larangan
bagi hajatan yang melibatkan massa banyak.
"Ajang O2SN belum bisa diadakan," kata dia.
Untuk sekolah SD dan SMP, ujar dia, pihaknya masih menanti instruksi apakah akan diliburkan.
• Ditinggal Suami untuk Selamanya, Intan RJ Berusaha Tegar: Kamu yang Tenang, Aku Jaga Anak-anak
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:
Masyarakat Bolmong Diimbau Jangan Dulu Bepergian ke Manado
Langkah antisipatif dilakukan Pemkab Bolmong untuk membentengi wilayah Bolmong dari virus corona.
Diketahui, kasus corona telah terdeteksi di Manado yang berjarak sekitar 155 kilometer dari Lolak, ibu kota Bolmong.
Sabtu malam, Pemkab Bolmong mengeluarkan 7 imbauan bagi masyarakat dan ASN.
Saah satunya meniadakan untuk sementara apel kerja bersama.
ASN diminta beraktivitas di SKPD masing-masing dan kehadiran akan dipantau di WA grup.
Berikut 7 Imbauan Pemkab Bolmong:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Syaloom
Om Swastiastu,
Menindaklanjuti protokol Pemerintah dalam rangka mengantisipasi Penyebaran Virus Corona Covid 19, dengan hormat disampaikan hal2 sebagai berikut ;
1. Seluruh Pimpinan SKPD dan PNS yg ada di Lingk. PEMDA Kab. Bolaang Mongondow untuk sementara waktu *DILARANG* melaksanakan Tugas di Luar Daerah baik di Luar Propinsi Sulawesi Utara Maupun Keluar Kabupaten (Dalam Propinsi Sulawesi Utara). Adapun tugas2 yg memerlukan koordinasi dengan Pihak Luar agar dapat memanfaatkan Media Teknologi seperti Internet, e-mail, WA, SMS, Instagram dan sebagainya.
2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Bolmong agar sementara waktu tidak melaksanakan aktivitas perjalanan di Luar Daerah, seperti Manado dan sekitarnya.