Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sri Mulyani Umumkan, Karyawan dengan Gaji 16 Juta Perbulan Tak Perlu Bayar PPH, Mulai April 2020

Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dalam waktu 6 bulan.

Editor:
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. - 

TRIBUNMANADO.CO.ID , - Kabar terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ia mengumumkan akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dalam waktu 6 bulan. 

Mengenai kebijakan tersebut, diambil sebagai bagian dari langkah peredaman dampak Virus Corona terhadap perlambatan ekonomi di indonesia.

Pada saat itu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah bakal menanggung PPh pasal 21 pekerja.

Namun hanya pekerja yang berpendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. ((Tribunnews/Jeprima))

Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar, atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Bendahara Negara pun menjelaskan, relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.

"Industri manufaktur di mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas dia.

Sri Mulyani pun memaparkan, relaksasi PPh pasal 21 bakal mulai diberlakukan mulai April 2020.

Selain itu, untuk nilai dari relaksasi PPh pasal 21 tersebut diestimaksikan mencapai Rp 8,6 triliun.

Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan ((www.pajak.go.id))

Bendahara Negara berharap, dengan relaksasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, untuk industri manufaktur yang tertekan arus kasnya bisa berkurang beban perpajakannya.

"Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini.

Sehingga nanti akan sampai dengan September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," jelas dia. (*) 

Artikel Ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul, Mulai April 2020, Karyawan dengan Gaji hingga 16 Juta Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan https://www.tribunnewswiki.com/amp/2020/03/13/mulai-april-2020-karyawan-dengan-gaji-hingga-16-juta-tak-perlu-bayar-pajak-penghasilan

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved