Gaji Karyawan Bebas Pajak
RESMI, Gaji Karyawan Bebas Pajak Penghasilan mulai April, Tapi Hanya Sektor Ini
Kebijakan tersebut mengatur tentang pajak penghasilan karyawan dari industri manufaktur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji karyawan bebas pajak penghasilan mulai April 2020 mendatang.
Hal ini sebagai upaya pemerintah menghadapi dampak penyebaran virus corona.
Salah satunya adalah sektor ekonomi, melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut mengatur tentang pajak penghasilan karyawan dari industri manufaktur.
Gaji karyawan industri manufaktur resmi dibebaskan 100% dari pajak penghasilan mulai bulan April, hingga enam bulan berikutnya.
Melansir Kontan.co.id (13/3/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan stimulus dalam rangka meredam dampak wabah virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.
Salah satunya ialah insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak karyawan dalam bentuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) terhitung mulai bulan April hingga enam bulan ke depan, yaitu bulan September.
Relaksasi pajak karyawan ini diberikan untuk seluruh perusahaan di sektor industri manufaktur, baik yang berada di kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun di kawasan non-KITE.
“Kami berikan stimulus melalui skema relaksasi pembayaran PPh 21, baik itu pajak di mana perusahaan yang selama ini membayarkan atau masyarakat sendiri yang membayarkan, akan ditanggung oleh pemerintah 100%,” tutur Sri Mulyani, Jumat (13/3).
PPh 21 DTP sebesar 100% ini diberikan untuk para pekerja yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.
Adapun Sri Mulyani mengestimasikan, nilai dari relaksasi pajak karyawan ini mencapai Rp 8,6 triliun berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019 lalu.
“Harapannya ini akan menambah daya beli masyarakat, terutama karyawan, juga membantu perusahaan yang mengalami tekanan pada arus kasnya,” tandas bendahara negara Indonesia itu.
Apa itu industri manufaktur?
Industri manufaktur yaitu industri yang kegiatan utamanya adalah mengubah bahan baku, komponen, atau bagian lainnya menjadi barang jadi yang memenuhi standar spesifikasi.
Perusahaan ini mengolah atau mengubah bahan mentah menjadi barang jadi atau bahan setengah jadi yang mempunyai nilai tambah.
Dalam melakukan pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi tersebut, diperlukan sumber daya lain seperti tenagah manusia, mesin-mesin, dan peralatan pendukung.
Proses pengerjaannya bisa secara mekanis dengan mesin maupun tanpa menggunakan mesin.
Industri ini umumnya mampu memproduksi dalam skala besar.
Kemudian ditujukan untuk dijual ke masyarakat luas sehingga mendapatkan keuntungan.
Banyak perusahaan yang termasuk industri manufaktur.
Kira-kira hampir semua barang-barang yang kita gunakan atau konsumsi sehari-hari merupakan hasil dari pengolahan industri ini.
Contohnya adalah mie instan yang sering kita konsumsi.
Bagaimana perusahaan mie instan bisa dikatakan industri manufaktur?
Perusahaan mie instan mengolah bahan-bahan mentah seperti tepung dan bahan lainnya untuk menjadi barang jadi berupa mie instan yang kemudian dijual ke masyarakat.
Selain perusahaan yang memproduksi mie instan, contoh industri manufaktur lain yaitu pabrik kertas, pabrik sepatu, perusahaan farmasi, dan sebagainya.
Untuk lebih memahami industri manufaktur, kita bisa membandingkannya dengan industri jasa.
1. Industri manufaktur berkutat pada mengolah bahan mentah menjadi barang bernilai tambah, sedangkan industri jasa menyediakan layanan jasa.
2. Industri manufaktur wajib memiliki pabrik sedangkan industri jasa memiliki kantor, bahkan bisa tidak memiliki kantor fisik sama sekali melainkan kantor visual.
3. Industri manufaktor relatif kecil kemungkinannya melakukan kontak langsung dengan konsumen dibanding industri jasa.
4. Produk akhir industri manufaktur sifatnya tahan lama dan memiliki wujud sedangkan produk akhir industri jasa sama sekali tidak berwujud.
5 Fakta soal Gaji Karyawan Bebas Pajak Penghasilan:
1. Berlaku untuk gaji paling tinggi Rp 16 juta per bulan
Sri Mulyani Indarawati pun menjelaskan, pemerintah bakal menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.
Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya, serta tak berlaku bagi yang bergaji di atas Rp 16 juta sebulannya.
"Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar,
atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
2. Hanya untuk industri manufaktur
Sri Mulyani mengatakan relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.
"Industri manufaktur di mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas dia.
Bendahara negara ini berharap, dengan relaksasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, untuk industri manufaktur yang tertekan arus kasnya bisa berkurang beban perpajakannya.
3. Hanya berlaku sementara
Pemerintah menegaskan kalau stimulus penghapusan PPh 21 ini tak berlaku permanen, melainkan hanya sementara karena nantinya bisa mengurangi penerimaan bagi APBN.
"Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September.
Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, pembebasan pajak ini dimaksudkan agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah lesunya perekonomian imbas wabah virus corona.
4. Buka peluang bebaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Tak hanya membebaskan PPh 21, pemerintah berencana akan menggulirkan paket stimulus kedua dengan rencana membebaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
"BPJS (Ketenagakerjaan) mengusulkan adanya pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS, seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Kamis (12/3/2020).
Susiwijono pun mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai program yang bisa mendorong relaksasi tersebut.
Selain itu, pemerintah juga berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggulirkan kebijakan relaksasi kredit untuk UMKM.
5. Menuai kritikan
Ekonom senior Faisal Basri menilai kebijakan stimulus pemerintah tersebut tidak tepat sasaran.
Sebab menurut dia, karyawan yang memiliki pendapatan tetap bukanlah pihak yang bakal terdampak langsung efek virus corona terhadap perekonomian.
"Apa Anda terdampak oleh virus corona ini? Sehingga Anda yang tadinya bayar pajak, gaji Anda dipotong, sekarang tidak? Kan enggak," ujar Faisal di Jakarta, Kamis (13/3/2020).
Lebih lanjut Faisal mengatakan, seharusnya insentif yang digelontorkan oleh pemerintah diberikan ke lapisan masyarakat bawah serta UMKM pariwisata yang pendapatannya berkurang akibat aktifitas perekonomian berkurang.
Meski dengan stimulus tersebut risiko konsumsi masyarakat anjlok bisa diantisipasi,
namun Faisal menekankan pemerintah tidak seharusnya diskriminatif terhadap kelompok masyarakat yang tak mampu dalam membuat kebijakan.
"Iya (untuk konsumsi) tapi secara langsung kan enggak yang belanja belanja gitu kan. Bukan ini.
Kan corona ini ada yang terdampak ada yang tidak, nah yang kita bantu yang terdampak.
Kalau buat dorong belanja kasih aja uang satu juta-satu juta gitu, belanja," ujar dia.
(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Erlangga Djumena)