Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Prosedur Hukum Tetap Jalan, Fairuz A Rafiq Akui Sudah Maafkan Trio Ikan Asin

Hingga kini, Fairuz tampak ikhlas menjalankan dalam menjalankan kasus yang dilaporkannya di Polda Metro jaya

Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Fairuz A Rafiq 

Hingga kini, kasus tersebut sudah masuk sudah masuk ke ranah persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya.

Ketiganya didakwa pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Untuk dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fairuz A Rafiq Sudah Maafkan Trio Ikan Asin"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved