Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cara Pencegahan Virus Corona

Pemerintah Susun 5 Protokol Utama Kesehatan untuk Tangani Virus Corona, Kemenkes RI Beri Penjelasan

Diketahui, ada 5 protokol utama penanganan penyebaran virus corona, dan salah satu protokol utama virus corona, yaitu kesehatan.

Penulis: Aditya Mulyawan | Editor: Frandi Piring
Kemenkes RI
5 protokol utama penanganan penyebaran virus corona, dan salah satu protokol utama virus corona, yaitu kesehatan. 

b. Batuk/pilek

Istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum

Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker

b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan

c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19:

a. Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID19.

b. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif,

i. maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved