Gaji Bebas Pajak Penghasilan
Gaji Karyawan Bebas Pajak Penghasilan Hanya di Bawah Rp 16 Juta per Bulan, Tidak Berlaku Semua
pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya.
2. Hanya untuk industri manufaktur
Sri Mulyani mengatakan relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.
"Industri manufaktur di mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas dia.
Bendahara negara ini berharap, dengan relaksasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, untuk industri manufaktur yang tertekan arus kasnya bisa berkurang beban perpajakannya.
3. Hanya berlaku sementara
Pemerintah menegaskan kalau stimulus penghapusan PPh 21 ini tak berlaku permanen, melainkan hanya sementara karena nantinya bisa mengurangi penerimaan bagi APBN.
"Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September.
Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, pembebasan pajak ini dimaksudkan agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah lesunya perekonomian imbas wabah virus corona.
4. Buka peluang bebaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Tak hanya membebaskan PPh 21, pemerintah berencana akan menggulirkan paket stimulus kedua dengan rencana membebaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
"BPJS (Ketenagakerjaan) mengusulkan adanya pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS, seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Kamis (12/3/2020).
Susiwijono pun mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai program yang bisa mendorong relaksasi tersebut.
Selain itu, pemerintah juga berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggulirkan kebijakan relaksasi kredit untuk UMKM.