News
Akhirnya, Karyawan Tak Lagi Bayar Pajak Gaji, Ditanggung Pemerintahan Jokowi dan Resmi Berlaku
Kabar Gembira, karyawan Tak Lagi Bayar pajak Gaji Ditanggung Pemerintahan Jokowi dan Resmi Berlaku
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tidak hanya karyawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan industri perusahaan juga dapat kebijakan dari pemerintahan Jokowi.
Kabar gembira bagi karyawan dan industri ini disampaikan langsung anak buah Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarya, Rabu (11/3/2020).
Kebijakan ini mulai berlaku untuk enam bulan ke depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona.
Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.
Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan spapce untuk mereka dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.
Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan yang menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan.
- Antisipasi Dampak Corona
Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, rencana ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak virus corona.
Kebijakan ini nantinya akan tergabung dalam paket kebijakan stimulus kedua, yang saat ini tengah dikaji pemerintah.
"Stimulus dalam wujud memberikan pajak ditanggung pemerintah, PPh pasal 21, sehingga pekerja itu akan mendapatkan bagian secara full atau penuh," ujarnya, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Edi menjelaskan, stimulus tersebut diberikan untuk merelaksasi pengeluaran karyawan, sehingga diharapkan mampu meningatkan sisi permintaan.