Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5 Siswa SMK Bolmong Jadi Tersangka Bully

5 Siswa SMK Bolmong Jadi Tersangka Setelah Video Gerayangi Teman Viral, Pengakuan Bersalah Pelajar

Polisi telah menetapkan 5 siswa sebagai tersangka kasus video bullying yang viral tersebut.

Penulis: Reporter Online | Editor: Aldi Ponge
arthur rompis/tribun manado
UPDATE! PENGAKUAN Seorang Siswa Pelaku Video Viral Pelecehan di Bolmong 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selasa (10/03/2020) siang, suasana haru biru di SMK Bolmong setelah video pelecehan siswi oleh 5 teman akrabnya viral di media sosial.

Polisi telah menetapkan 5 siswa sebagai tersangka kasus video bullying yang viral tersebut.

Di sekolah, para siswa dan guru SMK berkumpul saat dikunjungi Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

Para siswa mengaku bersalah dan meminta guru mereka tak disalahkan

"Guru dan kepsek kami tidak mengajarkan hal demikian. Ini kesalahan kami," ujar seorang siswa.

Ia menyinggung pihak pihak yang membagikan video itu. Dia menyebut mereka kejam.

"Ini kesalahan kami, murni kesalahan kami. Bukan salah kepsek dan guru kami. Mereka sudah Berupaya Mendidik Kami," kata dia sambil menangis.

Dengan lirih ia minta Bupati agar Kepsek dan guru tidak disalahkan.

"Tolong ibu sampaikan ke dunia luar, guru dan kepsek tidak bersalah. Kami siswa yang bersalah," kata dia.

Kepsek SMK di Bolmong yang jadi viral gara - gara video pelecehan seksual siswanya mengaku terpukul.

"Minta maaf pak saya belum bisa kasih komentar, saya terpukul," kata dia kepada Tribun Manado di kantor PolresBolmong, Selasa (10/3/2020).

Ia mengaku sulit tidur semalam gara - gara memikirkan kasus tersebut.

Tampak ia letih dan matanya memerah. Bersama seorang guru, dirinya memenuhi pemeriksaan di Polsek Bolaang. 

Diketahui, video seorang siswi berinisial R (17) digerayangi 5 teman sekelasnya hingga merekam aksi mereka.

Peristiwa tersebut ternyata sudah terjadi pada 26 Februari dan diunggah ke status WA pada Senin (09/03/2020).

Pengakuan Tersangka

N seorang terduga pelaku kepada Tribun membeber, perbuatan tersebut hanya iseng saja. "Torang cuma bakusedu (kami hanya bercanda)," kata dia sebelum ditetapkan jaid tersangka

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada 26 Februari 2020, saat jam istirahat.

Seorang siswa wanita lantas mengupload video tersebut pada Senin kemarin.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," katanya.

Ia mengaku menyesal.

Lima Siswa Ditetapkan Tersangka

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya Selasa siang.

"Alat bukti cukup untuk penetapan tersangka," kata dia.

Sebutnya, para siswa belum ditahan dengan alasan masih bersekolah.

Ia mengungkapkan, lima siswa ini masih berpeluang beroleh keringanan melalui proses diversi.

"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," katanya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan untuk undang-undang yang diduga dilanggar, yakni pasal 82 UU No 35 b tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegas Kabid Humas.

Abast mengimbau, kepada para orang tua anak, mari kita awasi bersama-sama anak-anak kita, generasi penerus.

"Baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah, mari kita jaga pergaulan anak kita, dan kami harapkan, ini kasus yang terakhir di Sulut, dan tidak terjadi lagi," harapnya.

Peran 5 Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP M Ali Tahir membeber peran kelima siswa tersebut.

Seorang siswi berinisial RS (17) merekam video itu.

Siswa N (17) memegang kaki korban.

PS (16) siswa pria memegang lengan kiri korban

Siswi NR (17) memegang lengan kanan korban.

Tangan yang meraba alat sensitif korban milik dua siswi wanita yakni PN (17) dan NR (17).

Korban sendiri berinisial R (17).

"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata dia.

Keberatan datang dari orang tua korban setelah video itu viral.

Tanggapan Komnas PA

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengaku prihatin atas perundungan terhadap siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

"Saya merasa prihatin, geram dan marah melihat tayangan video viral siswi korban perundungan di Kabupaten Bolaang Mangondow Sulawesi Utara," kata Aris Merdeka Sirait

Katanya, bersesuaian dengan definisi universal bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.

"Tayangan video visual viral ini saya nilai sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi. Tidak boleh dianggap hal biasa atau 'candaan' seperti yang dituturkan pelaku saat diperiksa polisi," demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada Tribun Manado pada Selasa (10/03/2020)

Katanya, terlebih lagi kasus ini terjadi justru di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar, kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, segera melakukan koordinasi dengan sejumlah para pegiat perlindungan anak secara khusus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Bolmong dan LPA yang berada di Manado guna memberikan atensi terhadap layanan pendampingan terhadap korban.

Saat ini, Komnas Perlindungan Anak telah melakukan koordinasi dengan LPA Kabupaten Bolmong akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan dan berkoordinasi dengan Polres Bolaang Mongondow.

Hasil perkembangan kasus ini akan dilaporkan untuk dijadikan sebagai bahan mencari solusi yang terbaik, agar sekolah di manapun sungguh-sungguh menjadi lingkungan yang bebas ari perundungan dan steril dari kekerasan dalam bentuk apapun.

Arist Merdeka Sirait akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan melibatkan banyak pegiat perlindungan anak dan memperhatikan kepentingan terbaik anak," katanya

"Atas kejadian ini saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban," tambah Arist Merdeka Sirait.

Dia menjelasakan Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi yang diberikan tugas dan mandat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengapresiasi respon cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara khusus Polres Bolaang Mangondow yang menaruh perhatian serius terhadap beredarnya video viral siswi korban perundungan.

"Mengingat pelaku dan Korban masih berusia anak, maka Komnas Perlindungan Anak mendorong aparatur penegak hukum terutama Polres Bolaang Mangondow untuk menggunakan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dalam menangani perkara ini," jelasnya.

Lebih jauh Arist menjelaskan pendekatan penyelesaian terhadap kejadian ini dapat menggunakan pendekatan "diversi" atau pendekatan "keadilan restorasi" dengan melibatkan para pihak termasuk pelaku dan korban.

"Tetapi, yang terpenting dari peristiwa ini marilah intropeksi diri sejauhmana peran kita sebagai orangtua apakah rumah kita sudah bebas dari kekerasan dan apakah orangtua sudah menjadi teladan dalam keluarga".

"Apakah kita (orangtua-red) ada tapi tiada dan sejauhmanakah tanggungjawab Pemerintah melalui Dinas Pendidikan menciptakan sekolah ramah dan bersahabat dengan Anak?.

Dengan demikian, atas kasus perundungan ini, Dinas Pendidikan tidak boleh lepas tangan terhadap peristiwa ini, desak Atist secara tegas.

Tanggapan Menteri PPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga sudah mencermati dan merasa prihatin dengan video viral tentang perundungan (bullying) terhadap pelajar perempuan yang sangat meresahkan masyarakat.

Kejadian tersebut diduga terjadi di salah satu institusi pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

“Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi.

Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral,” tegas Menteri Bintang.

Untuk menindaklanjuti video tersebut, Menteri Bintang mengatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.

“Saat ini Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Kab. Bolaang Mongondow, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Reskrim, dan pihak sekolah.

Pagi ini, pihak Polres Bolaang Mongondow Kasat Reskrim akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan di sana.

Hasil perkembangan kasus ini juga akan dilaporkan,” lanjut Menteri Bintang.

Menteri Bintang akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban," tutup Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengapresiasi netizen yang sudah melaporkan kejadian tersebut di media sosial Kemen PPPA.

Menteri Bintang juga mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan langsung segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada Kemen PPPA melalui pengaduan masyarakat Kemen PPPA ke nomor HP 082125751234 dan akun sosial media Kemen PPPA.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved