Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5 Siswa SMK Bolmong Jadi Tersangka Bully

Siswi SMK Bolmong Digerayangi Sahabat Karib: Peran 5 Tersangka Pelecehan hingga Tanggapan Menteri

Video berdurasi 20 detik ini menunjukan 5 teman korban menggerayangi hingga merekam aksi mereka.

Penulis: Reporter Online | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA
Korban dan pelaku bully siswi SMK di Bolmong diperiksa polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat dihebohkan dengan adanya video seorang siswi berinisial R (17) digerayangi di SMK Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. 

Video berdurasi 20 detik ini menunjukan 5 teman korban menggerayangi hingga merekam aksi mereka.

Peristiwa tersebut ternyata sudah terjadi pada 26 Februari. 

Namun, diunggah ke status WA pada Senin (09/03/2020).

Setelah memeriksa 5 siswa dan korban serta pihak sekolah.

1. Lima Siswa Ditetapkan Tersangka

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya Selasa siang.

"Alat bukti cukup untuk penetapan tersangka," kata dia.

Sebutnya, para siswa belum ditahan dengan alasan masih bersekolah.

Ia mengungkapkan, lima siswa ini masih berpeluang beroleh keringanan melalui proses diversi.

"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," katanya.

2.  Terancam 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan untuk undang-undang yang diduga dilanggar, yakni pasal 82 UU No 35 b tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegas Kabid Humas.

Abast mengimbau, kepada para orang tua anak, mari kita awasi bersama-sama anak-anak kita, generasi penerus.

"Baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah, mari kita jaga pergaulan anak kita, dan kami harapkan, ini kasus yang terakhir di Sulut, dan tidak terjadi lagi," harapnya. 

3. Teman Sekelas

Korban dan 5 tersangka ternyata sahabat karib. 

"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.

Sebut Indra, pengakuan lima anak itu dan korban, perbuatan itu hanya candaan.

Korban tak merasa apa apa sampai kemudian video itu viral.

4. Peran 5 Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP M Ali Tahir membeber peran kelima siswa tersebut.

Seorang siswi berinisial RS (17) merekam video itu.

Siswa N (17) memegang kaki korban.

PS (16) siswa pria memegang lengan kiri korban

Siswi NR (17) memegang lengan kanan korban.

Tangan yang meraba alat sensitif korban milik dua siswi wanita yakni PN (17) dan NR (17).

Korban sendiri berinisial R (17).

"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata dia.

Keberatan datang dari orang tua korban setelah video itu viral.

5. Kepsek Terpukul

Kepsek SMK di Bolmong yang jadi viral gara - gara video pelecehan seksual siswanya mengaku terpukul.

"Minta maaf pak saya belum bisa kasih komentar, saya terpukul," kata dia kepada Tribun Manado di kantor Polres Bolmong, Selasa (10/3/2020).

Ia mengaku sulit tidur semalam gara - gara memikirkan kasus tersebut.

Tampak ia letih dan matanya memerah.

Bersama seorang guru, dirinya memenuhi pemeriksaan di Polsek Bolaang. 

6. Pengakuan Tersangka

N seorang terduga pelaku kepada Tribun membeber, perbuatan tersebut hanya iseng saja. "Torang cuma bakusedu (kami hanya bercanda)," kata dia sebelum ditetapkan jaid tersangka

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada 26  Februari 2020, saat jam istirahat.

Seorang siswa wanita lantas mengupload video tersebut pada Senin kemarin.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," katanya.

Ia mengaku menyesal.

7. Video Viral 

Video 20 detik tersebut viral di media sosial.

Tampak empat orang remaja melakukan aksi tidak pantas dipertontonkan dan seorang merekamnya.

Mereka melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA.

Tampak dalam video amatir yang beredar, empat orang remaja, tiga laki-laki dan seorang perempuan memegangi kaki dan tangan korban perempuan.

Mirisnya, seorang teman perempuan yang ikut memegangi korban tampak tertawa lepas.

Dia malah ikut-ikutan bersama temannya yang sudah beberapa kali terdengar minta ampun.

8. Tanggapan Komnas PA 

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengaku prihatin atas perundungan terhadap siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

"Saya merasa prihatin, geram dan marah melihat tayangan video viral siswi korban perundungan di Kabupaten Bolaang Mangondow Sulawesi Utara," kata Aris Merdeka Sirait

Katanya, bersesuaian dengan definisi universal bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.

"Tayangan video visual viral ini saya nilai sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi. Tidak boleh dianggap hal biasa atau 'candaan' seperti yang dituturkan pelaku saat diperiksa polisi," demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada Tribun Manado pada Selasa (10/03/2020)

Katanya, terlebih lagi kasus ini terjadi justru di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar, kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, segera melakukan koordinasi dengan sejumlah para pegiat perlindungan anak secara khusus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Bolmong dan LPA yang berada di Manado guna memberikan atensi terhadap layanan pendampingan terhadap korban.

Saat ini, Komnas Perlindungan Anak telah melakukan koordinasi dengan LPA Kabupaten Bolmong akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan dan berkoordinasi dengan Polres Bolaang Mongondow.

Hasil perkembangan kasus ini akan dilaporkan untuk dijadikan sebagai bahan mencari solusi yang terbaik, agar sekolah di manapun sungguh-sungguh menjadi lingkungan yang bebas ari perundungan dan steril dari kekerasan dalam bentuk apapun.

Arist Merdeka Sirait akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan melibatkan banyak pegiat perlindungan anak dan memperhatikan kepentingan terbaik anak," katanya

"Atas kejadian ini saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban," tambah Arist Merdeka Sirait.

Dia menjelasakan Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi yang diberikan tugas dan mandat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengapresiasi respon cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara khusus Polres Bolaang Mangondow yang menaruh perhatian serius terhadap beredarnya video viral siswi korban perundungan.

"Mengingat pelaku dan Korban masih berusia anak, maka Komnas Perlindungan Anak mendorong aparatur penegak hukum terutama Polres Bolaang Mangondow untuk menggunakan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dalam menangani perkara ini," jelasnya.

Lebih jauh Arist menjelaskan pendekatan penyelesaian terhadap kejadian ini dapat menggunakan pendekatan "diversi" atau pendekatan "keadilan restorasi" dengan melibatkan para pihak termasuk pelaku dan korban.

"Tetapi, yang terpenting dari peristiwa ini marilah intropeksi diri sejauhmana peran kita sebagai orangtua apakah rumah kita sudah bebas dari kekerasan dan apakah orangtua sudah menjadi teladan dalam keluarga".

"Apakah kita (orangtua-red) ada tapi tiada dan sejauhmanakah tanggungjawab Pemerintah melalui Dinas Pendidikan menciptakan sekolah ramah dan bersahabat dengan Anak?.

Dengan demikian, atas kasus perundungan ini, Dinas Pendidikan tidak boleh lepas tangan terhadap peristiwa ini, desak Atist secara tegas.

9.Tanggapan Menteri PPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga sudah mencermati dan merasa prihatin dengan video viral tentang perundungan (bullying) terhadap pelajar perempuan yang sangat meresahkan masyarakat.

Kejadian tersebut diduga terjadi di salah satu institusi pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

“Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi.

Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral,” tegas Menteri Bintang.

Untuk menindaklanjuti video tersebut, Menteri Bintang mengatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.

“Saat ini Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Kab. Bolaang Mongondow, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Reskrim, dan pihak sekolah.

Pagi ini, pihak Polres Bolaang Mongondow Kasat Reskrim akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan di sana.

Hasil perkembangan kasus ini juga akan dilaporkan,” lanjut Menteri Bintang.

Menteri Bintang akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban," tutup Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengapresiasi netizen yang sudah melaporkan kejadian tersebut di media sosial Kemen PPPA.

Menteri Bintang juga mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan langsung segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada Kemen PPPA melalui pengaduan masyarakat Kemen PPPA ke nomor HP 082125751234 dan akun sosial media Kemen PPPA.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved