5 Siswa SMK Bolmong Jadi Tersangka Bully
Siswi SMK Bolmong Digerayangi Sahabat Karib: Peran 5 Tersangka Pelecehan hingga Tanggapan Menteri
Video berdurasi 20 detik ini menunjukan 5 teman korban menggerayangi hingga merekam aksi mereka.
Penulis: Reporter Online | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat dihebohkan dengan adanya video seorang siswi berinisial R (17) digerayangi di SMK Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Video berdurasi 20 detik ini menunjukan 5 teman korban menggerayangi hingga merekam aksi mereka.
Peristiwa tersebut ternyata sudah terjadi pada 26 Februari.
Namun, diunggah ke status WA pada Senin (09/03/2020).
Setelah memeriksa 5 siswa dan korban serta pihak sekolah.
1. Lima Siswa Ditetapkan Tersangka
Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya Selasa siang.
"Alat bukti cukup untuk penetapan tersangka," kata dia.
Sebutnya, para siswa belum ditahan dengan alasan masih bersekolah.
Ia mengungkapkan, lima siswa ini masih berpeluang beroleh keringanan melalui proses diversi.
"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," katanya.
2. Terancam 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan untuk undang-undang yang diduga dilanggar, yakni pasal 82 UU No 35 b tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegas Kabid Humas.
Abast mengimbau, kepada para orang tua anak, mari kita awasi bersama-sama anak-anak kita, generasi penerus.