Mahasiswa Edarkan 752 Gram Tembakau Gorila, Dijanjikan Upah Rp 8 Juta
Seorang Mahasiswa kedapatan mengedarkan tembakau sintetis atau tembakau gorila oleh Polres Kota Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ditangkap, MAF ( 19) membawa 752 gram tembakau sintetis yang siap dia edarkan.
"MAF menerima pesanan lewat Whatsapp. MAF menerima upah untuk tugasnya sebesar Rp 8 juta," kata Ade dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Modusnya, MAF menerima pesanan melalui aplikasi Whatsapp, kemudian membuat janji untuk menaruh barang pesanan di lokasi yang ditentukan.
Ade mengatakan, apabila barang pesanan yang merupakan tembakau sintetis tersebut sudah ditaruh di lokasi yang ditentukan, maka selang 1 atau 2 jam kemudian pemesan akan mengambil ke lokasi itu.
"Modus untuk tidak saling bertemu merupakan cara untuk menghindari petugas kepolisian," ujar Ade.
MAF kemudian dijerat Pasal 114 baik ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukum maksimal 20 tahun penjara.
"Dari tersangka terus dilakukan pengembangan guna meringkus dan membongkar jaringan lainnya," kata Ade.
Ade juga mengimbau agar masyarakat aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polda Jawa Barat memecat 10 anggota Polri dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (9/3/2020).
10 polisi yang dipecat tersebut dipecat secara tidak hormat karena terlibat sejumlah kasus mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga perselingkuhan.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Akhmad Wiyagus upacara pemecatan tersebut, di lapangan apel Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta.
Dari sepuluh anggota Polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat itu enam diantaranya karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Ke enam polisi tersebut yaitu Aiptu DP anggota Polres Sukabumi, Aipda SU anggota Polres Karawang, Bripka TH anggota Sat Brimob Polda Jabar, Brigadir GM anggota Polres Cianjur, Briptu RJ anggota Polres Bogor, Briptu AK anggota Polres Sukabumi.
Dua anggota lainnya dianggap lalai dalam menjalankan tugas atau desersi yaitu Brigadir AS anggota Polres Cimahi dan Brigadir MI anggota Polres Majalengka
Satu anggota terlibat penipuan yaitu Briptu AF anggota Polres Indramayu, dan satu lagi terlibat perselingkuan yaitu Brigadir ZA anggota Polres Majalengka.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, keputusan itu merupakan hal yang berat.
Namun, demi institusi Polri profesional, transparan dan akuntabel.
pihaknya harus mengeluarkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang merusak dan mengotori serta tidak disiplin.
"Dengan demikian, hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah.
Sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri," ujar Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2020).
Rudy menegaskan tidak akan segan memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel jajaran Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran.
Kasus lainnya agar tidak ada lagi personel yang mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kebijakan pimpinan Polri dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, diharapkan agar personel jajaran Polda Jabar untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan kedisplinan.
Beberapa penekanan yang perlu diingat, yaitu laksanakan tugas dengan profesional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dijanjikan Upah Rp 8 Juta, Mahasiswa Edarkan 752 Gram Tembakau Gorila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba-3473473.jpg)