Bupati JS: Pejabat Wajib Perhatikan Laporan LHKPN, yang Belum Laporkan Siap-siap Diganti
Hal ini sangat penting. Dirinya bakal menyisir nama-nama pejabat yang belum mengisih LHKPN tersebut untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Giolano Setiay | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap (JS), keluarkan warning bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Mitra yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal ini diungkapkanya pada Jumat (6/3/2020) kemarin saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Menurutnya semua pejabat Mitra wajib mengisi LHKPN dan ini mutlak dan wajib. Apabila belum, diingatkan segera menyelesaikan kewajibannya.
"Saya sampaikan kepada teman-teman Pejabat. Bagi yang belum membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), agar segera menyelesaikan secepatnya," pungkasnya.
Hal ini sangat penting. Dirinya bakal menyisir nama-nama pejabat yang belum mengisih LHKPN tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Jika nanti, hingga kurun waktu yang ditentukan, belum memasukan LHKPN, siap-siap saya ganti," tandas JS.
Ia menambahkan, pengisian LHKPN itu sangat penting sebagai komitmen atas kepatuhan dalam menyampaikan harta kekayaan secara periodik dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Diharapkan, bisa menjadi perhatian, sebelum dilakukan langkah tegas. Semua kewajiban yang ada harus ditaati sesuai dengan mekanisme Kepemerintahan Minahasa Tenggara," jelas Sumendap. (Ano)
• OD-SK Salurkan Bantuan Korban Bencana Bolmong-Bolmut, Fokus Dulu Pemenuhan Kebutuhan Dasar