Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Gaji Pokok PNS Terbaru dari Golongan 1 Sampai 4, Berikut Daftar Rinciannya

Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini sudah memasuki akhir proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Editor:
IST
Begini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Baru di Awal Bertugas, Gaji Pokok Golongan I hingga 4 

TRIBUNMANADO.CO.ID– Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini sudah memasuki akhir proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hasilnya akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020 nanti.

Setelah dinyatakan lulus dari semua tahapan tes maka proses selanjutnya, PNS 2019 akan ditugaskan di wilayah kerja masing-masing sesuai yang tertera dalam penempatan.

Dengan demikian, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak untuk menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Terdapat beberapa golongan PNS, di antaranya, golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta. ((Tribunnews/Jeprima))

PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3)

Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.

Ilustrasi gaji PNS atau ASN.
Ilustrasi gaji PNS atau ASN. ((Bangkapos.com))

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1.815.800

Gaji PNS golongan 2

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Ilustrasi CPNS 2019.
Ilustrasi CPNS 2019. ((Grafis Tribun Style))

Gaji PNS golongan 3

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Gaji PNS golongan 4

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Daftar Gaji Pokok PNS Baru dari Golongan 1 hingga 4 yang Mencapai Rp 3,5 Jutaan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/06/rincian-daftar-gaji-pokok-pns-baru-dari-golongan-1-hingga-4-yang-mencapai-rp-35-jutaan?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved