Omnibus Law
Buruh Cekcok Ketika Hendak Demo Omnibus Law, KASBI: Miskomunikasi di Lapangan
Ketika hendak demo menentang omnibus law, sejumlah buruh di Tangerang terlibat percekcokan sesamanya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Cekcok yang terjadi di antara sejumlah pekerja ketika akan demo tolak Omnibus Law RUU Cipta di Kabupaten Tangerang terjadi karena miskomunikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno.
Sunarno mengatakan, pekerja atau buruh yang terlibat cekcok sudah berdamai.
Namun, permasalahan baru muncul ketika salah satu pengurus SP KEP SPSI diduga melaporkan ke kepolisian setempat mengenai kejadian tersebut.
"Penyebabnya miskomunikasi di lapangan aja. Dan sebenarnya sudah damai. Tapi masalah tersebut malah di perpanjang oleh perangkat atasnya," kata Sunarno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Sunarno mengatakan, saat ini, atas bantuan hukum dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), enam pekerja yang ditangkap polisi sudah bisa kembali ke rumah.
Sementara itu, empat pekerja lainnya tengah diupayakan hingga siang ini bisa kembali ke rumah masing-masing.
"Insya Allah nanti siang akan kami lanjutkan utk melakukan berbagai upaya agar saudara kita tersebut bisa kembali ke rumah," ujarnya.
Lebih lanjut, Sunarno berharap, pihak SP KEP SPSI dapat mencabut laporannya di Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang.
"Semoga pihak pelapor (ketua PUK SP KEP SPSI) sudah memaafkan dan akan mencabut laporan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sepuluh buruh yang mengikuti aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) ditangkap polisi.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, sepuluh buruh itu ditahan di Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang.
"Ditahan di Polres Kabupaten Tangerang Tigaraksa 10 orang, 9 orang anggota kami, 1 orang (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)," kata Nining di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (4/3/2020).
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal KASBI Sunarno mengatakan, penangkapan buruh tersebut diduga atas laporan serikat buruh KEP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Sunarno menceritakan, sebelum aksi tolak Omnibus Law, terjadi cekcok antar-massa aksi yang akan bertolak ke titik kumpul di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Ketika itu, massa aksi yang mengikuti arahan mobil komando berhenti dan berkoordinasi dengan buruh di PT IKAD dan meminta pengurus unit kerja SP KEP KSPSI untuk terlibat aksi.
Kemudian, terjadi dialog untuk mengajak kelompok buruh PT IKAD turun aksi bersama menolak RUU Cipta Kerja.
Namun, dialog yang dilakukan berujung pada cekcok yang membuat salah seorang pengurus serikat SP KEP KSPSI mendorong salah satu massa aksi dari KASBI.
"Massa aksi yang lain hendak melerai percekcokan tersebut yang kemudian malah berbuntut saling pukul. Cekcok terjadi selama 5 menit dan dapat dihentikan dengan peleraian," ujar dia.
Lebih lanjut, menurut Sunarso, massa aksi melanjutkan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Namun, pasca-aksi, massa aksi yang terlibat dalam cekcok tersebut ditangkap polisi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KASBI: Cekcok Buruh saat Demo Tolak Ombinus Law karena Miskomunikasi".