Pilkada 2020
Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada Setelah Jeda 5 Tahun, KPU Tegaskan PKPU Sudah Mengatur Jelas
KPU sudah merampungkan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020. Keluarnya PKPU ini kaitan dengan hangatnya isu eks koruptor bisa ikut calon kepala daerah
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU sudah merampungkan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020. Keluarnya PKPU ini kaitan dengan hangatnya isu eks koruptor bisa ikut calon kepala daerah.
Ketua KPU Sulut,Ardiles Mewoh mengatakan, PKPU 1 2020 ini sebagai tindaklanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, mantan terpidana korupsi bisa ikut mencalonkan diri setelah jeda 5 tahun usai menyelesaikan masa hukuman.
"Keputusan MK beberapa waktu lalu, beberapa poin ditindaklanjuti terutama terkait syarat pencalonan dan syarat calon dari tiap bakal calon. Isunya terkait putusan MK adanya jeda waktu," kata Ardiles.
• Mahasiswa Asal Sulut yang Kuliah di Tiongkok Tak Kaget Corona Masuk Indonesia
Ardiles menjelaskan, dalam aturan sebelumnya, seseorang yang sudah selesai menjalani pidana korupsi itu dapat langsung mencalonkan diri, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik, dan ketentuan-ketentuan lain dipenuhi,
"Pascaputusan MK, seseorang telah selesai menjalani pidana (korupsi) itu harus jeda waktu 5 tahun, baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Itu poin subtansi perubahan PKPU," jelasnya.
Ada perdebatan soal hitungan waktu selesai menjalani hukuman, Ardiles menjelaskan, sebenarnya sudah jelas mengatur soal itu dari peraturan sebelumnya.
• Sempat Absen, Kini Elthon Maran Kembali Berlatih Bersama Sulut United
Dimaksud mantan terpidana itu orang yang sudah selesai menjalani pidananya.
Jadi tidak ada lagi kewajiban baik secara teknis atau pidananya sendiri, atau administratif dengan kementerian mengurus terkait hal tersebut, dalam hal ini Menkumham
"Artinya, betul-betul sudah selesai dari kewajiban baik teknis yakni masa pidananya kemudian secara administratif," katanya.
Pola atau pengaturan seperti ini sudah berlangsung pada pemilihan sebelumnya.
"Jadi kalau dulu bisa langsung, sekarang ada jeda 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman, " ungkapnya. (ryo)
• Virus Corona Selesai di Vietnam, Semua Penderita Dinyatakan Sembuh, Terungkap Rahasianya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/verifikasi-faktual_20180709_125838.jpg)