Kecelakaan Lalu Lintas
Curahan Hati Wahono Aditya, Suami Ibu Hamil 7 Bulan Tewas Ditabrak Wanita Belajar Nyetir
Wahono Aditya (35), suami korban mengungkapkan Erlinda merupakan sosok dermawan yang menyayangi anak yatim.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.
Menurut Hari, selain menyesali perbuatannya, Firda juga bertanggung jawab terhadap korban dan keluarganya.
Saat kejadian pun, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.
Pelaku sudah mengeluarkan uang senilai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.
"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggung jawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari.
Atas pertimbangan tersebut, Firda Meisari ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).
Menurut Hari, faktor kemanusiaan juga menjadi alasan dikabulkannya permohonan ini.
"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari.
Firda sendiri mengaku menyesali kesalahannya.
Ia pun menerima jika keluarga korban belum berkenan memaafkannya.
"Saya minta maaf sama semua rekan-rekan, sama keluarga korban, teman-teman korban juga, yang mungkin belum bisa menerima permintaan maaf saya tapi saya meminta maaf sebesar-besarnya, saya menyesal di sini," ungkap Firda, seperti yang dilansir Tribunnews.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Sabtu (29/2/2020) lalu.