Video Mesum
Sakit Hati Pacar Nikah dengan Orang Lain, WA Sebar 13 Konten Video Mesum Selama 4 Tahun Pacaran
Alasan sakit hati pacarnya segera menikah dengan pria lain, WA pun nekat mempermalukan mantan pacarnya dengan menyebarkan video saat keduanya bersama
TRIBUNMANADO.CO.ID, MAMUJU - Alasan sakit hati pacarnya segera menikah dengan pria lain, WA pun nekat mempermalukan mantan pacarnya dengan menyebarkan video saat keduanya masih bersama.
Seorang pria berinisial WA di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diamankan karena tindak pelanggaran UU ITE.

WA ditangkap lantaran menyebar video mesum mantan kekasihnya, A (23).
Bahkan WA menyebarkan video asusila tersebut jelang hari pernikahan sang mantan.
Kini WA diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju.
Berikut fakta terkait kasus penyebaran konten asusila oleh WA yang Tribunnews lansir dari Tribun-Timur.com:
1. Motif: Sakit Hati
WA melakukan hal tersebut sebagai bentuk rasa sakit hatinya.
Pasalnya WA kini telah ditinggalkan A untuk menikah dengan pria lain.
WA beberapa kali meminta kekasihnya untuk tak menerima lamaran pria lain.
Namun pihak keluarga A masih tetap melanjutkannya.
• Kunci Gitar dan Lirik Lagu Alamat Palsu - Ayu Ting Ting
• Sambangi Mata Air Aerujang, Menteri Basuki: Gak Boleh Dirusak, Saya Akan Melarang
• Puskesmas Ratahan Gelar Medis Gratis Bagi Rombongan JKMPC Gorontalo
WA pun keluarkan jurus 'pamungkas' untuk membalas perlakuan A pada dirinya.
Baca: Kuli Bangunan Koleksi 15 Video Mamah Muda Lagi Mandi, Pelaku Tak Kuat Saat Intip Korban Lakukan Ini
Baca: Kronologi Oknum Guru Mesum dengan Siswi SMA di Dalam Mobil Bergoyang: Rayuan-Rayuan Maut Terungkap
2. Direkam Diam-diam
Mantan suami Vina, pemera video seks yang viral di Garut selama ini dikenal sebagai pengangguran. (TRIBUN JABAR)
Selama berpacaran, WA dan A telah melakukan hubungan suami istri.
Namun ternyata hal ini direkam oleh WA.
Dan ternyata ini bertujuan untuk dijadikan senjata.
Benar saja, WA menjadikan video rekaman tersebut untuk mempermalukan A.
3. Korban dan Pelaku Sama-sama Tenaga Kontrak Dinas Pemerintah
Masih dikutip dari Tribun-Timur.com, ternyata WA merupakan pegawai tenaga kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar.
Sementara A merupakan tenaga kontrak di Sekwan DPRD Sulbar.
4. Cinta Terlarang
WA dan A ternyata sudah menjalin hubungan asmara sejak 4 tahun lalu.
Namun ternyata mereka menjalin cinta terlarang.
Pasalnya, WA sudah memiliki keluarga.
Hal tersebut terungkap setelah A dan WA sudah berpacaran selama satu tahun.
A masih bertahan lantaran janji manis WA.
"Pelaku pernah menjanji korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut,"kata Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin.
5. Sempat Dikirim ke Anggota Keluarga untuk Ancaman
Selama empat tahun merajut kasih, A dan WA telah banyak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pelaku sangat keberatan saat tahu A akan segera menikah.
Pelaku lantas mengancam akan sebarkan video porno mereka.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshot video via messenger.
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama A. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya,"ungkap Japar.
6. Ada 13 Video
Ipda Japaruddin menjelaskan jika dari ponsel pelaku, polisi temukan 13 konten video dan beberapa foto asusila.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.
Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena sakin seringnya dilakukan,"pungkasnya.
7. Nasib Video dan Pelaku
Saat ini Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya

"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila,"kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.
Rencananya juga akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transpor video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.
Sementara WA kini dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara