Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Fakta Ayah Paksa Putri Kandung Berhubungan, Minta Dikubur Hidup-hidup hingga Sadar saat Beraksi

Entah apa yang merasuki pria paruh baya yang satu ini, HR (39) hingga tega merudapaksa anak kandung sendiri.

Editor: Frandi Piring
Polsek Suli
Pria perkosa putri kandungnya berhubungan layaknya suami-istri. 

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

"Jadi waktu itu pelaku dua kali menyetubuhi korban," kata Yosep. Baru-baru ini, pelaku kembali mengulang perbuatannya.

Tidak tahan dengan kelakuan bapaknya, SR melaporkan kejadian itu ke Polsek Suli didampi keluarga.

8. Ancaman Hukuman

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 285 KUHP junto pasal 81 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Chalik Mawardi)

Sumber: TribunTimur.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Luwu, https://www.tribunnews.com/regional/2020/03/01/8-fakta-ayah-rudapaksa-putri-kandungnya-di-luwu?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved