News
Fakta Ayah Paksa Putri Kandung Berhubungan, Minta Dikubur Hidup-hidup hingga Sadar saat Beraksi
Entah apa yang merasuki pria paruh baya yang satu ini, HR (39) hingga tega merudapaksa anak kandung sendiri.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
"Jadi waktu itu pelaku dua kali menyetubuhi korban," kata Yosep. Baru-baru ini, pelaku kembali mengulang perbuatannya.
Tidak tahan dengan kelakuan bapaknya, SR melaporkan kejadian itu ke Polsek Suli didampi keluarga.
8. Ancaman Hukuman
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 285 KUHP junto pasal 81 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Chalik Mawardi)
Sumber: TribunTimur.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Luwu, https://www.tribunnews.com/regional/2020/03/01/8-fakta-ayah-rudapaksa-putri-kandungnya-di-luwu?page=all.