Gosip Artis
Syifa Hadju Alami Trauma Setelah Kena Teror dan Diancam Diculik, Takut Bertemu Orang Tak Dikenal
"Kalau ketemu orang yang enggak aku kenal takut banget deh dampaknya gitu, jadi kayak enggak berani," ujarnya.
Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.
Ancamannya adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Sebelumnya diberitakan, ancaman ini dilakukan lewat direct message di akun Instagram Syifa Hadju.
Kejadian sendiri sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, tetapi makin ke sini, teror tersebut makin serius dan membuatnya takut.
Syifa sempat coba mencegah ancaman itu dengan mem-block akun pelaku yang menerornya.
Akan tetapi, pelaku tak jera dan tetap meneror diduga dengan akun lain.

Pihak kepolisian Mapolres Tangerang Selatan segera mendalami dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang dialami Syifa.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono mengatakan, pihaknya mulai memanggil para saksi pada pekan depan.
Ia juga akan mendalami berbagai bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh Syifa Hadju selaku pelapor.
"Kita bakal dalami lagi, mohon doanya juga semoga kita menemukan titik terang dalam kasus ini," ucap Wibisono saat ditemui di kantornya, Jumat.
Untuk penindakan awal, kata Wibisono, pihaknya meminta penjelasan terlebih dahulu kepada pelapor.
Jika sudah punya bukti-bukti yang cukup, lanjut Wibisoni, Mapolres Tangerang Selatan bakal langsung melanjutkan proses laporan ke tahap berikutnya.
"Ada beberapa (akun) yang memang kita belum memastikan akun ini milik siapa, masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Tangerang Selatan," ucapnya. (Kompas.com/Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Dalami Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan pada Syifa Hadju"