Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Nagita Slavina Lakukan Hal Ini Sebelum Keguguran, Ternyata Berdampak Buruk, Raffi: Kita Teledor

Meskipun harus kehilangan calon bayi mereka, Raffi Ahmad dan Nagita mencoba berpikir positif.

Editor: Frandi Piring
YouTube Rans Entertainment
Nagita Slavina Lakukan Hal Ini Sebelum Keguguran, Ternyata Berdampak Buruk, Raffi: Kita Teledor 

Pada dasarnya, dipijat saat hamil itu sah-sah saja.

Namun, para ahli menyarankan Anda untuk berkonsultasi dulu dengan dokter kandungan sebelum dipijat. Ini karena tubuh setiap ibu hamil berbeda-beda.

Sebelum Anda mulai pijat ibu hamil, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berikut ini.

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.COM)

Kapan boleh pijat saat hamil?

Menurut para ahli kandungan, sebaiknya tunggu sampai Anda masuk trimester kedua (usia kehamilan 14 minggu). Biarkan tubuh Anda beradaptasi dulu terhadap perubahan dan rasa kurang nyaman di trimester pertama.

Menurut dokter kandungan asal Amerika Serikat, dr. Mary Rosser, trimester pertama adalah saat-saat rawan.

Maka, sebaiknya jangan mengambil risiko dengan pijat.

Lagipula, menurut dr. Mary Rosser biasanya nyeri punggung atau badan pegal baru akan terasa pada trimester kedua.

Perlu diingat juga, ibu hamil yang kehamilannya berisiko atau belum mendapat izin dari dokter kandungannya sebaiknya tidak pijat dulu.

Pasalnya, belum ada cukup penelitian yang bisa membuktikan dipijat saat hamil aman sepenuhnya dan bebas risiko.

Wanita Hamil
Wanita Hamil (AFP)

Panduan aman dipijat saat hamil

Jangan pijat dengan sembarang orang. Untuk menghindari risiko-risiko yang tak diinginkan, pijatlah dengan orang yang sudah berpengalaman atau berijazah dalam pijat ibu hamil.

Tukang pijat atau terapis yang sudah biasa menangani pijat kehamilan biasanya lebih tahu posisi yang aman bagi Anda,

titik-titik mana saja yang harus dihindari, serta reaksi tubuh Anda terhadap pijatan.

Supaya lebih aman, sebaiknya Anda ikut pijat khusus ibu hamil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved