news
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK: Saya akan Berikan Keterangan Sebaik-baiknya
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali memenuhi panggilan KPK
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
"(Hasto) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSE ( Wahyu Setiawan)," kata Ali kepada wartawan.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.30 WIB. Kepada wartawan, Hasto mengaku kedatangannya memenuhi KPK merupakan bentuk menjunjung tinggi hukum.
"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan wajib laksanakan hukum tanpa kecuali saya hadir penuhi undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.
• Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Beri Sumbangan Rp 2,2 Miliar untuk Lawan Virus Corona di Korea Selatan
Selain Hasto, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik juga memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Evi dipanggil pada Selasa (25/2/2020) kemarin namun berhalangan hadir karena banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
Pemeriksaan Hasto dan Evi hari ini merupakan pemeriksaan kedua. Sebelumnya, Hasto dan Evi sudah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (24/1/2020) lalu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
36 Kasus Dihentikan KPK, Status Firli Masih Aktif di Polri, Disorot ICW: Ada Udang di Balik Batu
Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dipantau oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana buka suara soal kontroversi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus.
Dilansir TribunWow.com, Kurnia Ramadhana menganggap wajar jika publik menaruh curiga atas penghentian 36 kasus itu.
Kurnia Ramadhana pun menyinggung posisi Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga kini masih menjadi polisi aktif.
Hal itu disampaikannya melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (23/2/2020).
• UPDATE! Elly Lasut Dilantik Mendagri, Hillary: Saatnya Warga Talaud Bergandengan Tangan
Menurut Kurnia, sebenarnya dihentikannya penyelidikan terhadap 36 kasus oleh KPK itu merupakan hal yang biasa.
Ia menilai, yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah pengumuman pengentian 36 kasus itu.
"Kita lihatnya sebenarnya hal yang biasa ya, ketika penyelidikan tidak ditemukan bukti dan bukan merupakan tindak pidana itu dihentikan penyelidikannya," ucap Kurnia.
"Persoalannya adalah kenapa harus diumumkan?"
Kurnia menganggap, Firli Bahuri justru dengan bangga mengumumkan penghentian 36 kasus terebut.
"Persoalannya adalah kenapa seakan-akan Pak Firli Bahuri ketika memaparkan tadi seakan-akan sebagai prestasi KPK?," kata Kurnia.
"Karena benar suatu saat kalau ditemukan bukti lagi toh bisa masuk ke penyidikan."
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam tayangan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (23/2/2020). Ia buka suara soal kontroversi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan 36 kasus.
• Cari Kuota Murah? Dengan Kuota Super 4G Unlimited Kamu Bisa Nikmati Kuota Tanpa Batas, Cek Disini
Lantas, Kurnia pun menilai banyaknya kecurigaan publik soal penghentian kasus oleh KPK itu sebagai hal yagng lumrah.
Lebih lanjut, ia justru menyinggung posisi Firli Bahuri yang rangkap jabatan di KPK dan Polri.
"Sehingga menjadi wajar jika publik menduga misalnya ada deal-dealan tertentu," ucap Kurnia.
"Atau kita merujuk pada aktor yang diduga terlibat tapi dihentikan penyelidikan karena salah satunya pemegak hukum."
Tak hanya itu, Kurnia juga mengungkap dugaan adanya modus khusus Firli Bahuri menghentikan 36 kasus.
"Kita jangan lupa bahwa pimpinan KPK sekarang Komjen Firli Bahuri masih menjadi polisi aktif," terang Kurnia.
"Jadi sah-sah saja kalau masyarakat menduga ada udang di balik batu nih ketika 36 kasus dihentikan."
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Kembali Periksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto