Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Bea Cukai Sulbagtara Amankan 3.168 Liter Cap Tikus Ilegal dan 4.431.637 Batang Rokok Ilegal

Penindakan barang kena cukai ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 'Cap Tikus' dan hasil tembakau

Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Jufry Mantak
konferensi pers penindakan barang kena cukai ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 'Cap Tikus' dan hasil tembakau, di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Rabu (26/02/2020) siang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), menggelar konferensi pers penindakan barang kena cukai ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 'Cap Tikus' dan hasil tembakau, di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Rabu (26/02/2020) siang.

Kepala Kanwil (Kakanwil) DJBC Sulbagtara Cerah Bangun dalam sambutannya, mengatakan, pihaknya bersama TNI, Polri, BPOM, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya, terus berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi, atau dilarang dan mengamankan keuangan negara, melalui penegakan hukum di bidang cukai.

“Tahun 2019, dilakukan penindakan terhadap 3.168 liter MMEA “Cap Tikus” yang dikemas dalam 220 karton berisi 24 botol yang 600 ml," ujarnya.

Lanjutnya, bukan hanya itu, tahun 2019, pihaknya juga mengamankan 4.431.637 batang rokok yang tidak menggunakan pita cukai.

BREAKING NEWS: Danlantamal VIII Manado Dikabarkan Meninggal Dunia, Kapolda Turut Berbelasungkawa

"Ada yang menggunakan pita cukai palsu, ada yang menggunakan pita cukai milik orang lain, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.614.693.320," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kakanwil mengatakan, keberhasilan ini adalah berkat dukungan dari aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli MMEA dan rokok ilegal.

Harga Tiket Persipura Mulai Rp 20 hingga Rp 200 Ribu

“Pada intinya, MMEA dan rokok, wajib diawasi oleh pihak Bea dan Cukai dan harus membayar cukai," katanya.

Lanjut Kakanwil, tujuannya selain untuk membatasi peredarannya di masyarakat, juga untuk mendapatkan penerimaan negara.

"Untuk pemusnahannya, nanti kita akan kabari rekan-rekan media, agar bisa di ekspos untuk diberitahukan kepada masyarakat," katanya. (Juf)

Ini Pengakuan Tersangka Pembunuh Andrea Sepang, Tak Kenal Korban dan Sempat Kabur ke Jakarta

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved