News
Kasus Susur Sungai, Polisi Naikkan Status Guru Inisial IYA Jadi Tersangka, 7 Orang Saksi Diperiksa
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pria berinisial IYA.
Selain itu, sebanyak 23 siswa mengalami luka-luka dan 216 siswa selamat.
Data itu merupakan data dari BPBD DIY yang di-update terakhir pada Sabtu pukul 11.45 WIB.
Adapun kronologi kejadian, berawal saat 249 siswa SMPN 1 Turi mengikuti kegiatan pramuka berupa susur Sungai Sempor.
Dilansir dari tayangan langsung Kompas TV, Badan SAR Yogyakarta mengungkapkan pada saat kegiatan susur sungai, kondisi arus sungai masih normal.
Namun, tiba-tiba air dari arah hulu arus membesar dan menerjang dengan deras hingga membuat para siswa hanyut.
Saat ini seluruh korban sudah ditangani di rumah sakit dan seluruh pembiayaan ditanggung oleh Pemkab Sleman.
• Data Badan Bahasa Kemendikbud: Indonesia Mempunya 718 Bahasa Ibu
Kepala Sekolah Mengaku Tidak Tahu
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan susur sungai yang dilakukan oleh para siswanya dalam ekstra kurikuler Pramuka.
Titik mengakui kegiatan Pramuka memang menjadi kegiatan rutin sekolah.
Menurut Titik, pembina Pramuka tidak berkoordinasi dengan dirinya terkait kegiatan susur sungai tersebut.
"Kebetulan saya baru satu setengah bulan menjabat kepala sekolah, kegiatan Pramuka melanjutkan dari program lama. Jujur saya tidak tahu ada kegiatan susur sungai," katanya saat jumpa pers di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/02/2020) seperti dikutip dari TribunJogja.

"Mungkin karena siswa berasal dari Turi dan sudah paham daerah Turi. Jadi mungkin ya menganggap itu biasa,"sambungnya.
Tutik juga memohon maaf atas musibah yang menimpa anak didiknya.
Pihaknya tidak menduga akan terjadi musibah seperti ini.
Pihaknya juga meminta dukungan dari masyarakat, agar keluarga dan kerabat korban yang meninggal diberikan kekuatan.
"Semoga korban yang belum ditemukan, segera ditemukan,"tutupnya.