Oknum Petani Tega Cabuli Gadis Usia 7 Tahun, Ternayata Pernah Jalani Hukuman Dengan Kasus yang Sama
Pria 56 tahun yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap usai dipergoki mencabuli seorang anak gadis.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jefry hanya tertunduk lesu saat diamankan oleh polisi.
Pria 56 tahun yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap usai dipergoki mencabuli seorang anak gadis.
Jefry (56) warga Jaga III Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan sesuai dalam laporan polisi nomor LP/13/II/2020/SULUT/Sek-Tga, tertanggal 19 Februari 2020.
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020) mengatakan korbannya seorang siswi sekolah dasar, berusia 7 tahun, warga Desa Tawaang Barat.
Perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan memasukan tangannya ke celana korban. Pelaku kemudian melakukan perbuatan yang tak senonoh.
“Perbuatan tersangka ini sudah ketiga kalinya dan ada saksi yang melihat langsung, memberitahukan kepada pihak orang tua yang melanjutkan laporan ini pada pihak kepolisian,” terang Kapolsek Tenga.
Tersangka diketahui sudah berpisah dengan istrinya dan pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
“Korban telah dimintakan visum sedangkan untuk tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolsek Tenga.
• Gadis Cantik Asal Manado Termotivasi Model Victoria Secret