Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mengungkap Fakta Video Viral Seorang Ibu Aniaya dan Seret Anaknya, ini yang Jadi Penyebab

Seorang anak yang berusia 7 tahun di Simalungun Sumatra Utara berinisial GS mengalami kekerasan fisik, diseret, ditampar dan dicambuk oleh ibu tirinya

Editor:
IST
Tangkapan layar dari video penganiayaan terhadap seorang anak di Simalungun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Seorang anak yang berusia 7 tahun di Simalungun, Sumatra Utara berinisial GS mengalami kekerasan fisik, diseret, ditampar dan dicambuk oleh ibu tirinya, RH (45) pada Kamis (13/2/2020).

Kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya itu menjadi sorotan banyak orang.

Penganiayaan tersebut terekam jelas dalam sebuah video yang sempat viral di media sosial.

Setelah mendengar kabar tersebut, polisi langsung mengusut kasus tersebut dan menangkap tersangka.

1. Dicambuk, ditampar

Dalam video, tampak RH memarahi GS, gadis kecil yang masih berusia 7 tahun di sebuah ruangan, Kamis (13/2/2020). 

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah di Pasar IA Kelurahan Perdagangan I kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tak hanya memarahi, RH juga memperlakukan GS dengan kasar.

Ia nekat menyeret dan mencambuk tubuh GS meski bocah itu menangis ketakutan.

RH juga menampar pipi GS.

2. Dilaporkan kakek

Kejadian tersebut dilaporkan oleh opung atau kakek GS. 

Tak terima cucunya diperlakukan demikian, kakek korban melapor pada polisi.

Berdasarkan data kepolisian setempat, laporan kakek GS bernomor LP/66/II/2020/SU/Simal masuk pada tanggal 16 Februari 2020.

Atas laporan tersebut, polisi memeriksa sejumlah orang, termasuk suami RH yang berinisial HS.

Polisi juga memeriksa saksi berinisial A yang merekam video kekerasan tersebut.

3. Ibu tiri tersangka

Dikutip dari Kompas TV, RH merupakan ibu tiri GS. 

Kasatreskrim Polres Simalungun AKP M. Agustiawan mengemukakan, RH kini telah ditangkap.

RH juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.

Ia terancam penjara 5 tahun.

4. Motif kesal

Kapolres Simalungun AKBP Heri Ompusunggu, seperti dilansir dari Kompas TV menjelaskan, RH kesal lantaran korban tidak mau dinasihati. 

"Dari informasi pelaku, bahwa si korban susah dikasih tahu, membandel dan membantah dinasehati, tidak mau mendengar sehingga dengan emosi pelaku melakukan pemukulan tersebut," katanya.

Saat ditangkap polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tali pinggang warna hitam yang digunakan mencambuk GS serta celana pendek warna kuning.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Fakta Dibalik Video Viral Ibu Seret dan Pukul Anak di Simalungun, Motif karena Kesal, https://solo.tribunnews.com/2020/02/19/fakta-dibalik-video-viral-ibu-seret-dan-pukul-anak-di-simalungun-motif-karena-kesal?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved