Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik Kandungnya Ditangkap Polisi

Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi.

Editor: Alexander Pattyranie
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Calon Siswi SMA mabuk saat masuk ke ruang Kepala Sekolah hingga diamankan Satpol PP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi SMA berinisial SHF (18) ditangkap polisi.

Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, ini ditangkap lantaran membuang bayi.

Bayi itu merupakan hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal

341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman

maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi

Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah

diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah ( incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan

sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah

Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi ditemukan membusuk di saluran kolam

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian

Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang

tuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan.

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang

berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air

besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya

diketahui warga.

(Kompas.com/Kontributor Padang Perdana Putra)

BERITA TERPOPULER :

Begini Cara Mudah Deteksi Penyakit Jantung, Cukup Sentuh Ujung Bagian Tubuh Ini!

Virus Corona Ternyata Bisa Disembuhkan, 2 Orang Ini Sudah Membuktikannya, Ini Kesaksiannya

12 Artis Meninggal karena Serangan Jantung, Tewas Setelah Olahraga, Syuting hingga Sedang Tidur

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved