Berita Bitung
Hearing di Komisi I DPRD Bitung Tentang Roling Jabatan, Michael: Kesewenangan bukan Kewenangan
erkait dengan kebijakan dan kewenangan PPK dalam proses roling tersebut menabrak aturan, bukan lagi kewenangan melainkan kesewenang-wenangan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Asisten III bidang Administrasi umum Youke Senduk, kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Julius Ondang, Kepala BKPSDM Steven Suluh pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dan Inspketur Kota Bitung Rayne Suak, memenuhi panggilan Komisi I DPRD Bitung.
Mereka membahas aspirasi dari perwakilan aparatur sipil negara (ASN) Fivvy Kadeka dan guru/kepala sekolah Herman Mawirempakel terkait mutasi, demosi dan roling jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Bitung, Selasa (18/2/2020).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin oleh Aldo N Ratungalo dan Yondries Kansil Ketua Komisi I DPRD Bitung, terungkap bahwa rolling yang terjadi pada (7/1/2020) pangkalnya adalah kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Bitung Max J Lomban.
"Terkait dengan kebijakan dan kewenangan PPK dalam proses roling tersebut menabrak aturan, bukan lagi kewenangan melainkan kesewenang-wenangan dalam melakukan mutasi," tegas Michael Jacobus seorang lawyer ternama selaku pendamping para pejabat pemkot Bitung yang menjadi 'korban' roling.
• Wanita Ini Meninggal Usai Melahirkan Operasi Sesar, Suami Sempat Panggil Perawat: Katanya Itu Biasa
Dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 gedung C DPRD Bitung, menghadirkan personel Komisi I DPRD Bitung, Michael menyampaikan apa yang dialami pihak yang dia dampingi adalah demosi.
Demosi itu tidak harus terjadi, dengan asalan karena disiplin, penyegaran, pengisian lowong dan alasan lainnya sebagaimana dijelaskan Steven Suluh Kepala Bagian Kepegawaian pengembangan sumber daya (BKPSDM).
Menurutnya kalau mutasi atau rotasi dari jabatan satu ke jabatan lain its ok, kalau ke jabatan yang menghilangkan tunjangan atau hak seseorang dalam mutasi itu namanya punishment.
"Kalau Fivvy, Herman, ASN, Guru dan kepala sekolah lainnya dipunisment harus terukur jangan sewenang-sewenang," tegasnya.
• Air Mata Noah Pecah, Saat BCL Letakan Bunga di Makam Ashraf Sinclair, Kondisinya Sulit Ditenangkan
Terkait integritas sebagai satu di antara sekian banyak indikator melakukan roling jabatan, yang dibacakan kepala BKPSDM, Michael minta apa bukti tidak berintegritas?
Selanjutnya mengenai mutasi terhadap kepala sekolah, sesuai dengan landasan hukum yang dia pelajar harus ada proses dan evaluasi minimal tolak ukurnya 2 tahun.
Hasil evaluasi orang dikatakan patut dalam kedudukan itu, kalau tidak cocok kepsek jadi guru bantu karena kinerja yang salah, bukan like or this like.
"Kadis pendidikan kebudayaan mengakui bahwa apa yang diputuskan tim penilai kinerja ASN atau dulunya disebut Baperjakat. Tidak sesuai rekomendasi kepala sekolah dan pengawas untuk roling kepala sekolah, ada juga pengakuan bahwa ada kepsek yang berprestasi kena mutasi," kata dia.
• Kekurangan Dokter Umum, RSUD Tondano Berharap Formasi Dokter dari CPNS
Pihaknya juga mengejar terkait masalah demosi karena pelanggaran apa, tidak mampu dijawab dengan baik oleh pihak eksekutif.
Steven Suluh kepala BKPSDM dalam keterangannya di hadapan peserta RDT mengatakan, baru sekarang ada RDP tentang mutasi ASN, di mana-mana di Sulut baru Bitung.
"Saya sudah tanya-tanya di daerah lain tidak ada dan baru ini di Bitung, saya apresiasi hal ini," kata Suluh.
Mantan kepala Dinas Sosial ini menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan roling tugas fungsi BKPSDM siapkan bahan, data yang digunakan oleh tim penilai kinerja dulu Baperjakat untuk dirumuskan bersama.
Jabatan ASN telah terjadi beberapa perubahan dalam UU 5 tahun 2015.
• Serangan Jantung Mulai Menyerang di Usia Muda, Berikut Penjelasannya
Persoalan yang dikemukakan para ASN dibawa hingga ke DPRD Bitung, ada ASN dari esalon IIIB ke eselon IV, dari administrator ke jabatan pengawas memunculkan masalah.