Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana BOS

Dana BOS Rp 9,8 Triliun Cair Hari Ini, Langsung Masuk ke Sekolah, 50 Persen Untuk Gaji Guru Honorer

Percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.

Editor: Frandi Piring
Internet
Ilustrasi dana BOS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap I gelombang I sebesar Rp 9, 8 triliun untuk 136.579 sekolah.

Percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri, setelah konferensi pers bersama Senin pekan lalu.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyaluran dana BOS pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk Maret dan April.

"Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Menurutnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Ilustrasi dana BOS
Ilustrasi dana BOS (Internet)

PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep "Merdeka Belajar" melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

Di samping itu, penyaluran dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui aplikasi dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.

Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat.

Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.

"Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD provinsi atau kabupaten atau kota, sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga," pungkas Nufransa.

Adapun, alokasi dana BOS reguler tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Nantinya, untuk tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen dan dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70 persen dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.

50 Persen Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer, Ini Persyaratannya

Keputusan soal penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kini 50 persen di antaranya dapat digunakan untuk bayar gaji guru honorer.

Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan dirinya telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kesejahteraan dari guru honorer dan tenaga pendidikan.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah.

Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem salam konferensi pers bersama Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Dikutip TribunStyle.com dari laman kemedikbud.go.id, sebelumnya alokasi pembayaran gaji guru honorer hanya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Mendikbud pun menegaskan, maksimal untuk gaji guru honorer adalah 50 persen.

Konferensi pers Kemdikbud, Kemenkeu dan Kemendagri.
Konferensi pers Kemdikbud, Kemenkeu dan Kemendagri. (instagram @kemdikbud.ri)

Menurut Nadiem Makarim, perubahan mekanisme biaya operasional sekolah ini adalah salah satu esensi dari kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Dirinya juga menerangkan jika ia melibatkan kepala sekolah karena yang mengetahui guru honorer di lapangan adalah kepala sekolah masing-masing, jadi Mendikbud memberikan otonomi kepada sekolah.

“Kita nggak lihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa. Yang bisa tahu apa kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang

bersangkutan,” ujar Mendikbud menjelaskan prinsip fleksibilitas dari alokasi dana BOS itu.

Bantuan operasional sekolah ini tak serta merta diberikan untuk seluruh guru honorer.

Ada persyaratan guru honorer untuk mendapatkan gaji dari alokasi 50 persen dana BOS ini.

Berikut persyaratan guru honorer yang bisa mendapat gaji tersebut diantaranya.

Syarat pertama adalah sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Konferensi pers Kemdikbud, Kemenkeu dan Kemendagri.
Konferensi pers Kemdikbud, Kemenkeu dan Kemendagri. (instagram @kemdikbud.ri)

NUPTK adalah nomor induk bagi guru dan tenaga pendidik.

Bagi yang belum memiliki NUPTK jelas tidak dapat menerima gaji tersebut.

Kemudian, belum memiliki sertifikat pendidik.

Terakhir adalah tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.

Jadi bagi yang tercatat di Dapodik melebihi tanggal tersebut, dipastikan tidak bisa menerima gaji dari alokasi dana BOS ini. (TribunStyle.com/TsaniaF)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dana BOS Tahap I Cair Hari Ini Rp 9,8 Triliun, Langsung Masuk Rekening Sekolah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/17/dana-bos-tahap-i-cair-hari-ini-rp-98-triliun-langsung-masuk-rekening-sekolah.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved