Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Guru Honorer

Gebrakan 3 Menteri: 50 Persen Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer, Ini Persyaratannya

Ada persyaratan guru honorer untuk mendapatkan gaji dari alokasi 50 persen dana BOS ini. Apa?

Editor: Frandi Piring
instagram @kemdikbud.ri
Konferensi pers Kemdikbud, Kemenkeu dan Kemendagri. 

Bagi yang belum memiliki NUPTK jelas tidak dapat menerima gaji tersebut.

Kemudian, belum memiliki sertifikat pendidik.

Terakhir adalah tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.

Jadi bagi yang tercatat di Dapodik melebihi tanggal tersebut, dipastikan tidak bisa menerima gaji dari alokasi dana BOS ini. (TribunStyle.com/TsaniaF)

Nadiem Makarim Sedih Hampir Lupakan Bahasa Mandarin, Sambutannya Pada Perayaan Imlek di Kemendikbud

Sumber: TribunStyle.com

*https://style.tribunnews.com/2020/02/16/kolaborasi-tiga-kementerian-50-persen-dana-bos-untuk-gaji-guru-honorer-ini-persyaratannya?page=all

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved